Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Susilo Akui Mendapat 16 Keris Seharga Rp 1,7 M  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus simulator mengemudi Djoko Susilo membenarkan keterangan saksi Indra Jaya F. Hariadi tentang keris yang dimilikinya.

"Keterangan saksi mengenai keris memang benar. Saya waktu itu memang mendapatkan 16 keris dari Indra Hariadi seharga Rp 1,7 M," ujar Djoko dalam persidangan. Sebagai gantinya, Djoko memberikan rumah di daerah Depok, Jawa Barat.

Namun, ketika diberi kesempatan untuk bertanya kepada para saksi, Djoko tidak menggunakannya. "Saya kira cukup majelis hakim." Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung. Setelah menghadirkan sembilan orang saksi, saat ini JPU menghadirkan enam penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Indra menyebutkan bahwa terdakwa memiliki ratusan koleksi pusaka berupa keris. Jenderal polisi bintang dua itu bahkan punya orang kepercayaan untuk mengurus keris miliknya.

Indra mengaku dekat dengan Djoko karena urusan keris. Dia mengaku kenal dengan Djoko di rumah Kapolri Rusman Hadi pada 1998.

Dia juga mengaku Djoko pernah membeli 16 keris miliknya seharga Rp 1,7 miliar pada 2004. Dan diganti dengan rumah di Pesona Khayangan, Depok. Pak Djoko juga masih menambah uang Rp 150 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal nilai keris yang dimiliki Djoko, Indra sedikit memberikan gambaran. "Pada 1998, tiga keris milik Pak Djoko pernah dibeli oleh orang Jerman seharga Rp 680.000," kata dia. Saat itu, Djoko menyerahkan tiga keris, dan satu lagi sebagai cenderamata.

Dalam kasus simulator, Djoko disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

FAIZ NASHRILLAH

Topik Terhangat

Hambalang Jilid 2
| Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Terpopler
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo

Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka

Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati

Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

18 Oktober 2017

Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. 'Istana' senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum. (AHMAD RAFIQ)
Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

Kemenkeu menghibahkan rumah bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang disita KPK ke Pemerintah Kota Surakarta. Begini kondisi rumah megah Rp 49 m itu.


Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta

17 Oktober 2017

KPK Kawal Aset Djoko Susilo
Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta

KPK menilai rumah senilai Rp 49 miliar itu sudah sah menjadi milik negara.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.


Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

18 Mei 2016

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.


Aset Djoko Susilo Dilelang, Berapa Nilainya?

22 April 2016

Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011.
Aset Djoko Susilo Dilelang, Berapa Nilainya?

Nilai hasil lelang tiga bidang tanah dengan bangunan di atasnya yang merupakan aset Djoko Susilo berkisar Rp 336 juta hingga Rp 49,1 miliar.


Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

20 April 2016

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.


KPK Tahan Pelapor Kasus Simulator SIM

28 Maret 2016

Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang mengenakan rompi tahanan berjalan dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2016. KPK resmi melakukan penahanan terhadap Sukotjo S Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Driving simulator Korlantas Mabes Polri Tahun Anggaran 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tahan Pelapor Kasus Simulator SIM

Soekotjo adalah pelapor kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo itu.


Kasus Simulator SIM, Bawahan Djoko Susilo Divonis 5 Tahun  

22 April 2015

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo dihadang sejumlah wartawan saat berjalan keluar gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, 11 November 2014. KPK resmi menahan Didik Purnomo terkait kasus korupsi proyek simulator SIM. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Simulator SIM, Bawahan Djoko Susilo Divonis 5 Tahun  

Hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Kasus Simulator SIM, Anak Buah Djoko Susilo Hadapi Tuntutan  

16 Maret 2015

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Simulator SIM, Anak Buah Djoko Susilo Hadapi Tuntutan  

Didik didakwa telah memalsukan tanda tangan Djoko Susilo untuk mempercepat pencairan dana.