TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, pengacara terpidana korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, mengaku tak banyak tahu rencana kliennya menghadiri lanjutan sidang korupsi proyek simulator kemudi dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Elza mengaku Komisi Pemberantasan Korupsi tidak meminta izin kepada para pengacara untuk menghadirkan Nazaruddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kami tahunya dari running text televisi," kata Elza saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Juli 2013.
Menurut dia, Nazaruddin tidak akan keberatan datang ke pengadilan. Bagi Nazar, undangan ini bagai acara jalan-jalan ke luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Tinggal KPK mau jemput dia di Penjara Sukamiskin," kata Elza. (Baca: Rekor Saksi Sidang Irjen Djoko Susilo)
Soal materi kesaksian, Elza hanya bisa menebak-nebak. Kemungkinan Nazaruddin bakal ditanyai oleh jaksa KPK terkait dengan saweran duit dari proyek simulator kemudi ke sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Kemarin, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin akan menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang simulator kemudi dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo, hari ini. (baca: Abraham: Nazar Tak Bisa Dipercaya 100 Persen)
Eks Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, didakwa terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Djoko diduga mengatur agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek simulator. KPK mengumumkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari total nilai proyek Rp 196,8 miliar.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terutama anggota dan mantan anggota Komisi Hukum DPR. Para legislator itu dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka adalah mantan Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman (Partai Demokrat); Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin (Partai Golkar); dan dua anggota Komisi Hukum, yakni Bambang Soesatyo (Golkar) dan Herman Hery (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Dugaan keterlibatan anggota DPR itu diungkapkan Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Demokrat, saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. "Ada tiga orang DPR yang terlibat kasus Pak Djoko. Mereka itu Herman Hery, Azis Syamsuddin, dan Bambang Soesatyo," ujar Nazar.
Nazaruddin juga diduga terlibat dalam virus vaksin. (Baca: Begini Cara Nazaruddin Menggangsir Proyek Vaksin)
INDRA WIJAYA