Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekolah Non Sasaran Kurikulum 2013 Dibiayai BOS

Editor

Zed abidien

image-gnews
Demonstrasi menolak kurikulum pendidikan tahun 2013. TEMPO/Dasril Roszandi
Demonstrasi menolak kurikulum pendidikan tahun 2013. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar dua ribu sekolah, mengajukan diri untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 tahun ini. Mereka harus mengajukan diri karena tidak termasuk dalam daftar 2.326 sekolah sasaran yang ditetapkan pemerintah. Untuk mengimplemetasikannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensyaratkan untuk tidak membebankan orang tua siswa.

Maka, dana untuk pengimplementasiannya akan diambil dari jatah Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah di sekolah tersebut. "Tetap tidak boleh membebani siswa dan orang tua," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Penelitian Kemendikbud Hendarman, di SMAN 68 Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2013.

Lebih jauh, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto membenarkan penggunaan BOP dan BOS untuk sekolah yang mengajukan diri tersebut. Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Atas, akan menggunakan dana Rancangan BOS yang besarnya direncanakan Rp 1 juta per anak per tahun. "Tapi untuk tahun ini masih Rp 500 ribu per anak per tahun, kami akan gunakan itu," kata dia.

Penggunaan BOP dan BOS ini, kata Taufik, akan disesuaikan dengan ketentuan penggunaannya. Menurut Taufik, ada presentasi tertentu yang boleh dipergunakan untuk pengadaan buku dan penunjang lain seperti pelatihan guru. "Saya enggak ingat berapa presentasenya," kata Taufik.

Ia menolak jika penggunaan BOP dan BOS ini sebagai ketidakadilan. "Ya itu konsekuensinya, kan sebenarnya bisa tunggu tahun depan," ujar dia. Taufik mengatakan tidak akan ada pembengkakan dengan adanya pembiayaan sekolah yang mengajukan diri ini. Menurut dia, ada BOP dan BOS sebagai pemasukan. "Jadi ketutup kan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak menyeluruhnya implementasi Kurikulum 2013, membuat sekolah yang tidak menjadi sasaran enggan ketinggalan. Sebanyak 959 sekolah di DKI Jakarta mengajukan diri untuk mengimplementasikan kurikulum baru ini secara mandiri. Selain DKI Jakarta, ada pula 1.006 sekolah di Kalimantan Timur yang mengajukan diri. Selain itu, masih ada sekolah di 14 kabupaten/kota yang juga ingin segera mengimplementasikan kurikulum ini.

Pemerintah menilai pengajuan diri sekolah-sekolah tersebut sebagai inisiatif yang mendukung program pemerintah. Hari ini, di 2.326 sekolah bukan hanya tahun ajarannya yang baru, tetapi juga kurikulumnya. Kurikulum yang disebut sebagai Kurikulum 2013 ini, diterapkan di kelas 1, 4, 7 dan 10. Untuk menerapkan kurikulum ini, kementerian menganggarkan Rp 829 miliar.

TRI ARTINING PUTRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?


Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.


Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.


Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.


Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbudristek memuat beberapa perbedaan tentang Kurikulum dan Sisdiknas. Simak penjelasannya


PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

17 Juli 2022

Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud
PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

Hal itu perlu dilakukan guru karena selama masa pandemi peserta didik belajar berbeda-beda sehingga level kemampuannya beragam.