TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer Tri Wahyu menilai adanya sejumlah kejanggalan persidangan 12 prajurit Kopassus dalam kasus penyerangan LP Cebongan. Berikut lima kejanggalan itu.
1. Eksekutor Cebongan Mengaku Diserang
Penasehat hukum dan terdakwa Sersan Dua Ucok mengaku diserang empat tahanan menggunakan kruk. Kejanggalan muncul lantaran majelis hakim tak menggali alibi mereka. Majelis hakim harusnya menanyakan para saksi warga binaan, apakah melihat pelaku dipukul, siapa yang memukul, siapa yang dipukul. (Baca Lengkap: Wawancara Khusus Eksekutor Cebongan)
2.Terdakwa Minta Maaf kepada Saksi dari Lapas
Meminta maaf sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun menjadi janggal ketika hakim persidangan proaktif meminta para terdakwa supaya meminta maaf kepada petugas lapas dalam beberapa kali persidangan. Pada persidangan yang mendengarkan keterangan saksi, para terdakwa proaktif meminta maaf dan memeluk petugas lapas.
3. Pengawasan Komandan Grup II Kopassus
Majelis hakim tak mendetailkan bentuk pengawasan oleh Komandan Grup II Kopassus Letnan Kolonel Maruli Simandjuntak terhadap prajuritnya di barak usai mendapat laporan tewasnya Sersan Kepala Heru Santosa. Kematian Heru dianiaya di Hugos Caf’e Sleman 19 Maret dianggap sebagai pemicu penyerbuan itu. Padahal, sejak 12 Maret, Kopassus telah apel luar biasa tiga kali, yakni 19 Maret (usai Serka Heru Santosa tewas), 23 Maret (usai penyerangan lapas Cebongan), dan 30 Maret (saat tim investigasi TNI AD datang ke barak).
4. Maruli Siap Bertanggungjawab
Komandan Grup II Kopassus Letnan Kolonel Maruli Sumandjuntak siap bertanggungjawab atas kesalahan anak buahnya. Janggalnya, majelis hakim tak mempertanyakan alasan Maruli. Pada sidang 11 Juli, penasehat hukum terdakwa berkas perkara tiga (Ikhmawan) Kolonel Rokhmat menanyakan apakah saksi (Maruli) akan mempertahankan para terdakwa. Maruli menjawab, dia akan bertanggung jawab.
5. Penasehat Hukum
Majelis hakim perkara berkas satu (Ucok cs) dan berkas tiga (Ikhmawan) tak menegur penasehat hukum yang beberapa kali menggiring saksi pada opininya. Penasehat hukum membuat kesimpulan sendiri yang memojokkan saksi.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita Terkait
Wawancara Tempo dengan Ucok Eksekutor Cebongan
Polisi Raja Tilang dari Gresik
Saksi Cebongan: Deki Bangga Bunuh Anggota Kopassus