TEMPO.CO, Jakarta -Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon didakwa sebagai eksekutor tahanan dalam kasus penyerangan LP Cebongan, Yogyakarta. Prajurit Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartosuro ini masuk penjara dengan membawa surat berkop Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Ucok, para sipir tak mengetahui para penyerang itu adalah prajurit Kopassus. Sipir mengira ‘tamu’nya itu berasal dari kepolisian daerah. “Maaf saja, waktu itu kan mereka tidak tahu saya dari Kopassus. Tahunya dari Polda,” kata Ucok kepada Tempo dan Jakarta Post. “Mereka (sipir) ternyata biasa jika malam menerima tahanan dibawa Polda.”
Saat hendak masuk, Ucok cs. menunjukkan kertas berkop Kepolisian Daerah. Menurut dia, kertas itu dipakai untuk berpura-pura sebagai polisi agar bisa menerobos penjagaan sipir. Agar lebih mirip, Ucok mengaku membawa senjata mainan (replika) juga. “Waduh itu kertas asal comot saja,” kata Ucok. “Itu mungkin berkas istri saya.”
Ucok mengaku tak mengetahui kertas itu berisi apa atau berkas apa. “Kan jam segitu mau masuk LP enggak mungkin kalau mau bezuk,” kata dia. “Makanya satu-satunya orang yang bisa masuk adalah instansi polisi (polda).” (Baca Lengkap: Keadilan Kasus Cebongan)
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Baca Juga:
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara