TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menilai pemberitaan sidang Cebongan tidak boleh dipengaruhi pihak-pihak lain. Meski merasa tidak senang dengan pemberitaan media massa, pendukung terdakwa Cebongan tidak boleh melakukan intimidasi terhadap jurnalis peliput sidang.
“Kalau melakukan ancaman dan intimidasi itu bisa kena pidana menurut Undang-undang Pers,” kata anggota Dewan Pers Joseph Adhi Prasetyo kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2013. Menurut Stanley, panggilan akrab Joseph Adhi, pelaku intimidasi terhadap wartawan bisa dikenai denda Rp 500 juta atau penjara dua tahun.
Baca Juga:
Jika merasa ada kesalahan dalam pemberitaan media massa, Stanley meminta pihak yang tak puas untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. “Kalau memang ada pemberitaan yang dikeluhkan bisa mengajukan hak jawab atau lewat mediasi ke Dewan Pers,” kata dia.
Dengan melakukan upaya mempengaruhi pemberitaan jurnalis, pendukung terdakwa Cebongan berarti sudah melakukan intervensi terhadap proses persidangan. “Ini berkaitan erat dengan independensi media dan pengadilan, apalagi jika mereka ingin berita yang dimuat sesuai dengan aspirasi, berarti mereka berupaya mempengaruhi peradilan,” ujar Stanley.
Sebelumnya, jurnalis Kompas dan Tribun Jogja mendapat tekanan dari pengacara terdakwa kasus Cebongan. Jurnalis kedua media itu mengaku diintimidasai oleh ketua tim pengacara terdakwa, Kolonel Rochmad, yang tidak senang atas pemberitaan mereka yang menyudutkan terdakwa. Bahkan Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno, mendapat ancaman serius kala memandu acara di sebuah stasiun radio.
Markas Besar TNI Angkatan Darat membantah adanya upaya penekanan terhadap jurnalis yang meliput persidangan kasus Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta. "Tidak benar itu, saya sudah cek," kata Kepala Dinas Penerangan Mabes AD, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juli 2013.
Rukman mengaku telah menghubungi Kolonel Rochmad untuk meminta konfirmasi. Rukman menyebut Rochmad memang menghubungi jurnalis Kompas tapi tidak melakukan intimidasi. Rochmad, kata Rukman, justru balik menuding jurnalis media nasional itu keliru menulis berita. "Harian Kompas telah meralat berita keesokan harinya."
Sedang mengenai tekanan yang diterima jurnalis Tribun Jogja melalui telepon atas nama Heru, anggota tim kuasa hukum terdakwa Cebongan, Rukman juga membantah. Saat dikonfirmasi Rukman, Rochmad mengaku tak ada tim pengacara bernama Heru. Begitu pula jawaban Rukman mengenai ancaman pembunuhan yang diterima Koordinator MPM Lucas Ispandriarno. Rukman menyebut pelaku intimidasi itu bukan dari TNI. "Kalau ada mungkin oknum, itu pun harus dibuktikan," kata dia. "Tapi kalau pun ada (anggota TNI AD) yang terlibat itu salah, kami tidak mentoleransi." (Baca: Intimidasi Atas Pemantau Cebongan Diadukan ke MA)
SUBKHAN | INDRA WIJAYA