TEMPO.CO, Bojonegoro - Aparat Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur menangkap Subagio,54 tahun, karena kedapatan berjudi di rumah kosong di Kecamatan Kedungadem, Rabu sore, 10 Juli 2013, menjelang waktu berbuka puasa. Subagio yang menjabat sebagai kepala sekolah dasar negeri di Kedungadem ini kini meringkuk di dalam sel tahanan kepolisian.
Selain Subagio, polisi juga mengamankan dua warga Kedungadem lainnya, yaitu Pardi,52 tahun, dan Darji, 54 tahun. Dari tempat penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa kartu domino serta uang tunai Rp 418 ribu.
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah kosong itu digunakan sebagai tempat perjudian. Polisi mengelilingi lokasi untuk melakukan pengintaian dan akhirnya menggrebek arena judi itu.
Juru Bicara Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Subarata menjelaskan, satu dari tiga orang yang ditangkap berstatus pegawai negeri sipil dan menjabat kepala sekolah. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. “Sanksinya lumayan berat,” kata Subrata, Kamis 11 Juli 2013.
Menurut Subrata, para tersangka sudah sering diingatkan masyarakat agar tidak berjudi di tempat itu. Namun peringatan warga tak pernah digubris. Karena kesal, warga akhirnya melapor ke polisi.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Khusnul Khuluq membenarkan kepala sekolah ditangkap polisi terkait judi. Dari kejadian itu, Dinas Pendidikan Bojonegoro akan meminta dokumen resmi dari polisi untuk kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah Bojonegoro. Selanjutnya, berkas itu akan diserahkan ke Bupati Bojonegoro. “Soal sanksinya apa, itu urusan Pak Bupati,” ujar Khusnul.
SUJATMIKO