TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil tiga bos PT Industri Sandang Nusantara (ISN) (Persero), Rabu 10 Juli 2013. Mereka kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Patal Bekasi.
"Ketiga tersangka ini belum diperiksa sebagai tersangka tapi sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui telepon selulernya, Rabu pagi.
Baca Juga:
Rasuah bermula dari kebijakan PT ISN menjual aset BUMN miliknya berupa tanah bekas pabrik di Patal Bekasi seluas 160 hektare pada 2012. Penjualan tanah diduga buntut dari pembayaran pesangon yang tak kunjung selesai terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.864 karyawannya sejak 1983.
Tanah itu dihargai Rp 160 miliar dengan rincian Rp 1 juta per meter. Kejaksaan menduga penjualan aset tidak sesuai dengan prosedur dan penggunaan hasil penjualannya tidak jelas sehingga merugikan negara Rp 60 miliar. Sumber Tempo pernah menyebutkan tanah itu diduga dijual jauh di bawah standar nilai jual objek pajak. Padahal lokasinya berada di tengah Kota Bekasi. Pihak yang membeli juga diduga orang dalam ISN sendiri.
Baca Juga:
Kasus ini juga menyeret dua pejabat Kementerian BUMN yakni Deputi Bidang Usaha Industri Strategi dan Manufaktur Irnanda Laksanawan dan Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo. Mereka diduga ikut meneken persetujuan penjualan aset patal Bekasi tersebut.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Ramadan| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Baca juga berita terpopuler
5 BUMN yang Diduga Saweran untuk Anas Urbaningrum
Pedagang Tanah Abang Bandel, Ini Ancaman Ahok
Menteri Agama Bantah Dana Sidang Isbat Rp 9 Miliar
Pemain Muslim Mengubah Liga Inggris
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Kronologi Pemerkosaan Wartawati