TEMPO.CO, Makassar -Kepolisian Resor Makassar mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan dan bahan peledak berbahaya lainnya selama Ramadan. Polisi mengancam memidanakan pengguna petasan.
"Itu dapat dikenai dengan Undang-Undang tentang bunga api," kata Juru bicara Polrestabes Makassar Komisaris Mantasiah melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juli 2013. Pidana akan dilakukan jika seseorang menggunakan petasan secara berlebihan dan dianggap bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal senada diungkapkan pengamat hukum pidana Universitas 45 Makassar, Marwan Mas. Dia bahkan menilai kepolisian juga dapat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Marwan, petasan dan sejenisnya tidak boleh diperjual-belikan di sembarang tempat di ruang publik, apapun alasannya. Sebab, kata pria yang sempat menjadi anggota kepolisian dan kemudian memilih menjadi praktisi hukum ini, barang itu termasuk bahan peledak yang sangat berbahaya. "Dapat mengancam keselamatan seseorang. Polisi harus melakukan razia secara rutin. Jangan ada yang dilindungi meski beralasan punya izin," ujarnya.
Seperti sudah menjadi tradisi, saat Ramadan berlangsung, petasan dan kembang api cukup marak, tak terkecuali di Makassar. Apabila malam tiba, sejumlah ruas jalan di kota, diantaranya sepanjang Jalan Veteran, disemarakkan dengan kehadiran pedagang penjual petasan dan kembang api.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan imbauan agar semua pihak menghargai umat yang tengah menyelenggarakan amaliah Ramadan, salah satunya dengan tidak membunyikan petasan dan kembang api saat salat tarawih berlangsung.
"Kami berharap semua kalangan mengikuti imbauan dari Wali Kota Makassar tersebut," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Makassar, Muhtar Tahir.
IRFAN ABDUL GANI
Berita lainnya:
Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'
Amien Rais: Prabowo-Hatta Kombinasi Menarik
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas 5 Miliar
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo