Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ancam Pidanakan Pengguna Petasan

Editor

Amirullah

image-gnews
Seorang menunjukan petasan yang dijual di pasar Mauk, Tangerang, (27/6). Menjelang bulan Ramadhan penjualan petasan di kawasan ini sangat marak. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Seorang menunjukan petasan yang dijual di pasar Mauk, Tangerang, (27/6). Menjelang bulan Ramadhan penjualan petasan di kawasan ini sangat marak. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Makassar -Kepolisian Resor Makassar mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan petasan dan bahan peledak berbahaya lainnya selama Ramadan. Polisi mengancam memidanakan pengguna petasan.

"Itu dapat dikenai dengan Undang-Undang tentang bunga api," kata Juru bicara Polrestabes Makassar Komisaris Mantasiah melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juli 2013. Pidana akan dilakukan jika seseorang menggunakan petasan secara berlebihan dan dianggap bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal senada diungkapkan pengamat hukum pidana Universitas 45 Makassar, Marwan Mas. Dia bahkan menilai kepolisian juga dapat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Marwan, petasan dan sejenisnya tidak boleh diperjual-belikan di sembarang tempat di ruang publik, apapun alasannya. Sebab, kata pria yang sempat menjadi anggota kepolisian dan kemudian memilih menjadi praktisi hukum ini, barang itu termasuk bahan peledak yang sangat berbahaya. "Dapat mengancam keselamatan seseorang. Polisi harus melakukan razia secara rutin. Jangan ada yang dilindungi meski beralasan punya izin," ujarnya.

Seperti sudah menjadi  tradisi, saat Ramadan berlangsung, petasan dan kembang api cukup marak, tak terkecuali di Makassar. Apabila malam tiba, sejumlah ruas jalan di kota, diantaranya sepanjang Jalan Veteran, disemarakkan dengan kehadiran pedagang penjual petasan dan kembang api.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan imbauan agar semua pihak menghargai umat yang tengah menyelenggarakan amaliah Ramadan, salah satunya dengan tidak membunyikan petasan dan kembang api saat salat tarawih berlangsung.

"Kami berharap semua kalangan mengikuti imbauan dari Wali Kota Makassar tersebut," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Makassar, Muhtar Tahir.

IRFAN ABDUL GANI

Berita lainnya:
Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'  
Amien Rais: Prabowo-Hatta Kombinasi Menarik  
Bos Sanex Steel Disebut Pernah Setor Anas 5 Miliar
Modus Baru, Bobol ATM Tanpa Mengurangi Saldo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

5 hari lalu

Sebuah mobil rusak ringan akibat balon udara jatuh di Mungkid, Kabupaten Magelang. ANTARA/Heru Suyitno
Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.


Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

8 hari lalu

Ilustrasi petasan/kembang api. Shutterstock
Waspada, Reaksi Kimia pada Petasan Bisa Akibatkan Kebutaan

Reaksi kimia akibat petasan bisa akibatkan robekan kelopak atau bola mata, luka bakar mata atau wajah, pengikisan kornea mata hingga kebutaan.


Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

9 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan surat permohonan informasi kepada Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Iroth Laurens Recky saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Konsorsium Indonesia Leaks awal Juni lalu menemukan alat sadap dengan metode zero click atau yang dikenal Pegasus, milik perusahaan NSO Group asal Israel, telah masuk ke Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

9 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 109 remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil di Jakarta pada Minggu, 7 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)
109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.


169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

Polres Jakarta Pusat menangkap 169 remaja yang konvoi motor dengan dalih membagikan takjil


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

21 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

23 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.


Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

28 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Viral Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi karena Bocah Main Petasan

Kebakaran melanda gedung serbaguna di perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Kota Bekasi. Api diduga bersumber dari petasan


Empat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon

31 hari lalu

Ilustrasi petasan. TEMPO/M JULNIS FIRMANSYAH
Empat Remaja di Wonogiri Luka Bakar Terkena Ledakan Saat Merakit Mercon

Tiga korban yang mengalami luka bakar saat merakit mercon masih dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo.


Polres Metro Depok Larang Sahur On The Road dan Petasan Selama Ramadan

36 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Polres Metro Depok Larang Sahur On The Road dan Petasan Selama Ramadan

Patroli rutin selama Ramadan oleh Polres Metro Depok tidak hanya di malam hari sampai menjelang subuh, melainkan juga pagi dan siang hari.