TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan. "THR bagi buruh dan pekerja harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Muhaimin, Senin, 8 Juli 2013.
Menurut Muhaimin, untuk mempertegas himbauan ini, dia sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat sudah ditandatangani pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Muhaimin mengatakan, surat edaran merupakan pengingat agar pengusaha menunaikan kewajiban kepada buruh. Pembayaran THR wajib dilaksanakan sesuai peraturan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Dia menambahkan, pemberian THR merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi pengusaha. Pemberian THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara berturut-turut atau lebih.
Bagi pekerja yang sudah bekerja dua belas bulan berturut-turut atau lebih harus mendapat THR sekurang-kurangnya sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja tiga bulan secara berturut-turut tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran tunjangan keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, kata dia, “THR dibayar berdasarkan perjanjian.”
Dalam surat edaran ini, Muhaimin juga mengingatkan kepala daerah untuk tegas kepada pengusaha agar membayarkan THR tepat waktu. Muhaimin pun berharap kepala daerah mengimbau pengusaha untuk menggelar mudik lebaran bersama untuk meringankan beban buruh dan pekerja. Kepala daerah juga diimbau membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2013.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Rekaman Kokpit: Pilot Asiana Minta Batal Mendarat
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka
Menghitung Jumlah Demonstran, Begini Caranya
Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani
Garuda Lulus Uji Terbang Boeing 777 Ber-Wi-fi