TEMPO.CO, Yogyakarta – Komisi Yudisial meminta hakim kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta menegur penasehat hukum terdakwa yang kerap menyimpulkan keterangan saksi. “Karena yang berwenang memberikan kesimpulan adalah hakim, bukan penasehat hukum,” kata Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, ketika dihubungi Senin, 8 Juli 2013.
Dalam sidang Kamis pekan lalu, penjaga pintu portir Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto, bersaksi untuk terdakwa berkas kedua, yakni Sersan Satu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto. Setelah mendengar kesaksian Indrawan, Letnan Kolonel Syarif Hidayat, penasehat hukum terdakwa, menuding Indrawan sebagai penyebab penembakan empat tahanan di Blok Angggrek Sel 5 di Lapas Cebongan. “Petugas lapas punya andil dalam kejadian ini. Kalau pintu portir tidak dibuka, para terdakwa tidak akan masuk dan menembak empat tahanan,” kata Syarif saat itu.
Kolonel Rokhmat, penasehat hukum terdakwa Cebongan yang lain juga melakukan hal serupa dalam sidang Rabu pekan lalu. Rokhmat dalam sidang menilai sipir penjara menyalahi prosedur karena telah membuka pintu untuk terdakwa. “Kan sudah ada prosedurnya kalau menerima tamu,” kata Rokhmat.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Teguh Soedarsono, mengatakan kondisi seperti ini terjadi karena pangkat hakim lebih rendah dibanding penasehat hokum. “Jadi hakim tidak berani menegur,” kata Teguh ketika dihubungi, Senin, 8 JUli 2013.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar
Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka