Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sumut Digugat Karena Bagi-Bagi Duit

image-gnews
Gatot Pujo Nugroho (kanan)  berjabat tangan dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi. ANTARA/Septianda Perdana
Gatot Pujo Nugroho (kanan) berjabat tangan dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi. ANTARA/Septianda Perdana
Iklan

TEMPO.CO, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana gugatan citizen lawsuit oleh 25 warga Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 4 Juli 2013.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Surya Pardamean berlangsung di ruang sidang utama dan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan administrasi penggugat dan tergugat. 

Latar belakang gugatan kepada Gatot, kata Surya Pardamean, adalah pemberian bantuan keuangan dari Provinsi Sumut kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Daerah Bawahan (BDB)." Warga menilai pemberian BDB kepada kabupaten/kota di Sumatera Utara tidak berazaskan keadilan," kata Surya Pardamean di awal sidang. 

Salah satu kuasa hukum penggugat, Hamdani Harahap, mengatakan,"Dana BDB terindikasi digunakan untuk keuntungan salah satu calon gubernur, yakni Gatot Pujo Nugroho," ujar Hamdani.

Selain Gatot Pujo Nugroho, gugatan citizen lawsuit yang didaftarkan di Pengadilan Medan dengan nomor registrasi perkara 309/Pdt. 6/2013/PN. Mdn, itu, kata Hamdani juga menggugat tergugat III DPRD Sumut ; tergugat IV Badan Pemeriksa Keuangan Sumut ; tergugat V Kepala Polda Sumut ; tergugat VI Kejaksaan Tinggi Sumut ; tergugat VII Komisi Pemilihan Umum Sumut ; tergugat VIII Menteri Dalam Negeri ; dan tergugat IX Presiden Republik Indonesia.

"Kami menggugat hingga ke Mendagri dan Presiden bertujuan memperbaiki tata cara pembagian bantuan daerah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan politik. Citizen lawsuit bukan menggugat materil dan immateril," tutur Hamdani.

Menurut Hamdani, penentuan kabupaten/kota penerima bantuan tidak berazaskan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Contohnya, ujar Hamdani, Kabupaten Nias Barat yang hanya menerima Rp 1,3 miliar, sangat jauh dibandingkan dengan Kabupaten Asahan yang menerima Rp 425 miliar.

"Soal apakah bantuan itu terindikasi suap kepada kepala daerah dalam rangka mendukung Gatot sebagai calon gubernur, kami tidak mempersoalkan itu dalam pokok gugatan. Gugatan kami hanya pada ketimpangan penetapan angka-angka bantuan daerah bawahan itu," ujar Hamdani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu penggugat yakni Raya Timbul Manurung yang juga pengurus Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada Sumatera Utara (Kagama Sumut) menegaskan bahwa mereka  tidak ingin gubernur berhenti sebelum masa jabatan berakhir. 

"Sebagai warga negara saya hanya ingin menggunakan hak saya dengan melakukan citizen lawsuit. Saya dan warga Sumut tidak ingin kasus seperti yang dialami Gubernur Syamsul Arifin yang menjadi tersangka dan terdakwa korupsi di paruh waktu masa jabatannya sebagai gubernur terulang kembali," kata Manurung.

Namun sidang perdana harus diundur karena Gatot Pujo Nugroho dan tergugat lain tidak menghadiri sidang. Gatot mewakilkannya kepada bekas kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan dan Kepala Biro Hukum saat ini Abdul Jalil. Adapun DPRD Sumut diwakili kuasa hukum. Sementara tergugat IV hingga IX tidak hadir.

"Yang harus hadir tergugat langsung atau diwakilkan kepada kuasa hukum. Saudara kepala biro dan mantan kepala biro hukum Pemprov Sumut bukan bertindak atas nama kuasa hukum tergugat Gatot Pujo Nugrojo. Sidang diundur hingga 15 Agustus 2013," kata majelis hakim.

SAHAT SIMATUPANG


Berita Terpopuler:

Empat Alasan Presiden Mesir Digulingkan

Presiden Mesir Digulingkan, Rakyat Berpesta

Ini Kisah Tukang Ojek Novi Amilia

BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu 

Kopassus Penyerang Cebongan Dinilai Bukan Kesatria 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

8 hari lalu

Pedagang menata tumpukan cabai di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Harga cabai rawit kembali meroket di pasar tradisional di Jakarta. Bila sebelumnya harga cabai masih di kisaran Rp 40 ribu, sekarang sudah menembus Rp 70 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.


Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Djarot Saiful dan Edy Rahmayadi Berebut 2,5 Juta Suara Penentu

13 Juni 2018

Pasangan calon gubernur dan wagub Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (nomor urut dua) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (nomor urut satu) di Medan, Sumatra Utara, 13 Februari 2018. ANTARA/Septianda Perdana
Djarot Saiful dan Edy Rahmayadi Berebut 2,5 Juta Suara Penentu

Tingkat keterpilihan Djarot-Sihar maupun Edy-Ijeck masih berimbang.


Bawaslu Sumatera Utara Selidiki Laporan ASN Terlibat Kampanye

9 Mei 2018

Ilustrasi Pilkada 2018
Bawaslu Sumatera Utara Selidiki Laporan ASN Terlibat Kampanye

Bawaslu masih mencari orang yang bisa memastikan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah seorang pejabat di Dinas Pendidikan.


Jokowi Resmikan 52 Km Jalan Tol Baru di Sumut

14 Oktober 2017

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) dan Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kedua kanan) saat peresmian Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Medan-Binjai, di gerbang tol Helvetia, Sumatera Utara, 13 Oktober 2017. twitter.com/kemensetnegri
Jokowi Resmikan 52 Km Jalan Tol Baru di Sumut

Presiden Joko Widodo meresmikan dua ruas tol di Sumatera Utara, yakni Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi seksi 2-6 sepanjang 41,7 kilometer, dan ruas Medan-Binjai seksi 2-3 sepanjang 10,5 km.


Waisak, Gubernur Sumatera Utara Ingatkan Dampak Perpecahan

12 Mei 2017

Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Sumut Indra Wahidin (kedua kiri) bersama Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tengah) dan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kedua kanan) secara simbolis menghidupkan lilin ketika menghadiri perayaan Waisak di Vihara Sinar Buddha Medan, Sumatera Utara, 11 Mei 2017. ANTARA FOTO
Waisak, Gubernur Sumatera Utara Ingatkan Dampak Perpecahan

Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi mengingatkan,"Pengalaman pahit dijajah akibat 'divide et impera' harus menjadi pengalaman berharga."


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Gubernur Erry:Polisi Cepat Buka Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

11 April 2017

Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2016. Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan tersangka Gubernur Sumut nonaktif,  Gatot Pujo Nugroho.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Erry:Polisi Cepat Buka Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi meminta dan yakin pihak kepolisian akan cepat membongkar kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Medan Deli.