TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap pajak PT The Master Steel, Eko Darmayanto, mengaku diperintah oleh Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur Haryo Damar untuk meminta uangkepada PT The Master Steel sebagai wajib pajak. Eko adalah tersangka kasus suap pajak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Bandara Soekarno-Hatta pada Mei lalu.
"Iya (diperintah Haryo Damar)," ujar Eko di KPK , Selasa, 2 Juli 2013, saat ditanya siapa yang memerintahkan permintaan uang kepada The Master. Sebelumnya Eko membantah jika permintaan duit datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto.
Didiek diperiksa oleh KPK kemarin. Kepada wartawan, dia membantah diperiksa dalam kasus The Master Steel. Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur Haryo Damar juga pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus suap ini. Haryo menyangkal terlibat dan mengetahui penyidikan pajak perusahaan tersebut.
Eko pernah menuding Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany terlibat dalam kasus pajak PT Genta Dunia Jaya Raya. Fuad kemudian menyebut pegawainya itu berbohong dengan membuat tudingan palsu.
The Master Steel adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang bergerak di bidang baja. KPK menangkap seorang karyawan perusahaan baja yang menyuap dua pegawai pajak Muhammad Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto senilai Sin$ 300 ribu atau Rp 2,4 miliar.
Dian dan Eko adalah pegawai pajak dari Kantor Wilayah Jakarta Timur. Dian berposisi sebagai pemeriksa pajak muda golongan III D dan Eko Darmayanto pengawas pajak golongan III C.
SUBKHAN
Terpopuler:
Teman Wartawati Korban Perkosaan Bantah Polisi
Gadis Cilik Ini Terkunci 2 Tahun di Lemari
Betulkah Muslim Indonesia Paling Dermawan Sedunia?
Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap
Wartawati Korban Pemerkosaan Mulai Terbuka ke Polisi
Resep SBY Agar Tahan Godaan Harta dan Wanita