TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian bersikap transparan soal penanganan kasus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan transparansi itu perlu untuk menjaga nama baik dan kehormatan aparatur penegak hukum. “Sudah seharusnya polisi dan kejaksaan menegaskan kepada publik tentang perkembangan kasus Nazaruddin,” kata Busyro kepada Tempo di Jakarta, Senin malam, 1 Juli 2013.
Busyro meyakini korupsi Nazaruddin dilakukan dengan sangat sistemik. Termasuk, jaringan bisnis Nazar yang menggarap banyak proyek di kementerian dan lembaga pemerintahan. Menurut Busyro, dugaan korupsi yang dilakukan terpidana kasus suap Wisma Atlet itu melibatkan kalangan birokrat. “Betapa dahsyatnya proyek di kementerian digangsir oleh politikus korupsi seperti Nazaruddin,” ujar Busyro.
Sumber Tempo yang mengetahui proses pengusutan kasus Nazaruddin mengatakan kepolisian dan kejaksaan berupaya menangani kasus yang melibatkan Nazaruddin. Padahal kasus itu sedang diselidiki oleh komisi antikorupsi. Modusnya, kepolisian dan kejaksaan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah KPK menyelidiki kasus. KPK menduga proyek Nazar tersebar di tujuh kementerian dengan nilai sedikitnya Rp 6 triliun.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan ada 13 kasus Nazaruddin yang sedang diselidiki KPK yang kemudian disidik Kejaksaan Agung. Antara lain, pengadaan pesawat latih milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dan pengadaan peralatan laboratorium untuk madrasah. Sedangkan di kepolisian, ada dua kasus yang sudah sampai tingkat penyidikan. “Kasus-kasus itu kini mangkrak,” kata sumber Tempo.
ANTON SEPTIAN | ANTON APRIANTO | TRI SUHARMAN