TEMPO.CO , Yogyakarta:Sebanyak 11 petugas lembaga pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Sleman siap memberikan kesaksian langsung di pengadilan militer II-11 Yogyakarta. Mereka tidak memerlukan teleconference.
“Saya mendapat informasi dari Kepala Lapas Cebongan kalau mereka siap hadir,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Rusdiyanto saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 Juni 2013. “ Saya akan mendampingi mereka untuk memberikan dukungan moril.”
Mereka akan hadir pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada 2 Juli. Tiga saksi dari lapas yang hadir adalah Kepala Lapas Cebongan saat itu B. Sukamto dan dua sipir, yakni Indrawan Tri Widodo dan Supratikno. Mereka menjadi saksi atas tiga terdakwa dalam berkas satu, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.
Berdasarkan surat dakwaan oditur militer, ketiganya adalah prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan, kecamatan Kartasuro, kabupaten Sukoharjo. Mereka memasuki blok Anggrek sel nomor 5, lokasi penahanan empat tahanan Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempat tahanan itu tewas ditembak terdakwa Ucok, setelah ditengarai menganiaya anggota Kopassus, Sersan Satu Santoso hingga tewas di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Km 8,5 Maguwoharjo, Sleman, Selasa, 19 Maret 2013 lalu.
Aksi demonstrasi oleh massa pendukung Kopassus yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Intervensi Propaganda Kebebasan HAM tiap kali sidang berlangsung, diakui Rusdiyanto mengkhawatirkan. “Saya akan minta karyawan saya untuk tidak terpengaruh,” kata Rusdiyanto. “Berikanlah keterangan sesuai yang dilihat, didengar, dialami. Jangan ditambahi dan dikurangi.”
Sukamto yang kini pensiun menjadi Kepala Lapas Cebongan tidak merespon telepon dan pesan singkat dari Tempo.
PITO AGUSTIN RUDIANA