TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraeni telah direkomendasikan dipecat oleh sidang etik kepolisian resor Mojokerto, Jawa Timur pada Jumat 28 Juni 2013. Rani dianggap tidak masuk selama 3 bulan berturut-turut. Dia juga diminta mempertanggungjawabkan foto-foto syurnya yang telah tersebar di dunia maya.
Dalam pengakuannya Rani menyebut dirinya terpaksa lari dari tugas karena tidak tahan dengan perlakuan Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Eko Pujo Nugroho yang disebut melecehkannya. Rani menyatakan banding atas pemecatannya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Lilik Achiril Ekowati yang dihubungi Tempo malah menuding kalau Rani memang suka membolos. Menurut Lilik, Rani sebelumnya bertugas di Kepolisian Wilayah Bojonegoro. Setelah Polwil dibubarkan, Rani kemudian dimutasi ke Polres Mojokerto.
"Sejak di Polwil sampai di Polres Mojokerto sering enggak masuk," kata Lilik Achiril Ekowati saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2013.
Menurut Lilik, salah satu modus Rani izin tidak masuk dinas adalah menggunakan surat keterangan sakit dari dokter. "Setelah ditelusuri ternyata hanya minta surat saja untuk melegalkan tidak masuknya," katanya. Maksudnya, Rani tidak benar-benar sakit dan menyalahgunakan surat keterangan dokter. Tak hanya satu atau dua kali Rani suka bolos. "Di Mojokerto sejak 2010 sudah begitu," ucap Lilik.
Baca Juga:
Sebetulnya, Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Mojokerto sempat mengadili Rani pertama kali pada Januari 2013. Beruntung Propam tidak sampai memecat polisi wanita kelahiran Bogor, Jawa Barat, 25 tahun lalu itu. Propam Polres Mojokerto hanya memberi hukuman tahanan 21 hari. Setelah sidang pertama di Polres Mojokerto, Rani langsung menghilang hingga akhirnya Propam setempat menetapkan putusan tetap untuk Rani sesuai kode etik Polri dan aturan perundang-undangan terkait.
Setelah itu Rani tiba-tiba muncul di televisi nasional dan mengatakan telah dilecehkan Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho.
Dalam sidang 26 Juni 2013, Eko direkomendasikan jabatannya sebagai kapolres dicopot karena berbuat tak patut yakni ikut mengukur tubuh Rani untuk keperluan baju dinas. Eko tak banding dan menerima putusan tersebut.
ISHOMUDDIN
Topik Terhangat
Ribut Kabut Asap |PKS Didepak?| Persija vs Persib |Penyaluran BLSM |Eksekutor Cebongan
Baca Juga:
Diego Maradona Emoh Tampil di Dahsyat
Ini Wasit Final Piala Konfederasi 2013
Jokowi dan Megawati Terpukau dengan Ariah
Maradona Rombak Jadwal di Indonesia
Maradona: Jangan Campur Sepak Bola dengan Politik