Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adik Ipar Djoko Susilo Akui Namanya Dicatut

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Irjen Pol. Djoko Susilo. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Irjen Pol. Djoko Susilo. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Nopi Indah mengungkapkan sejumlah mobil diatasnamakan keluarga Mahdiana, istri kedua Djoko. Nopi mengaku ada sejumlah mobil yang diatasnamakan ayah-ibu Mahdiana, paman dan adik iparnya.

"Saya pernah dipanggil oleh KPK ditanya soal Mobil Toyota Fortuner," ujar Nopi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Suhartoyo, Jumat, 28 Juni 2013.

Selain ditanya soal Fortuner bernomor polisi B 12 GM, Nopi juga ditanyai soal mobil Kijang Innova hitam yang menggunakan nama dirinya. "Semuanya sudah disita KPK," kata dia.

"Saya tidak tahu atas nama saya, kakak saya Mahdiana pernah pinjam KTP saya," ujar Nopi. Dia mengaku tak pernah bertanya alasan Mahdiana meminjam KTP miliknya. "Saya tidak nanya, langsung kasih saja," ujar dia. Belakangan, Nopi baru mengonfirmasi usai dipanggil penyidik KPK. "Setelah saya dipanggil, dia (Mahdiana) baru mengiyakan," kata Nopi.

Selain itu Nopi juga mengaku ditanya ihwal mobil Harrier yang sering digunakan oleh Mahdiana. "Mobil itu yang berkaitan dengan Mahdiana, dia yang sering pakai," ujar dia. "Saya tahu saat diperiksa Harrier itu atas nama paman saya, Zainal Abidin."

Dari penyidik KPK, Nopi juga mengetahui ada sebuah mobil lain yang diatasnamakan suaminya, Bambang Riyan Setiyadi. "Jeep Wrangler, itu atas nama suami saya," kata Nopi. Mobil tersebut, lanjut Nopi, seringkali dipakai oleh Mahdiana.

Dia juga mengungkapkan adanya mobil Avanza yang menjadi kendaraan operasional salon milik Mahdiana CLA Salon. "Itu juga atas nama Muhammad Zaenal Abidin, paman saya," kata Nopi.

Nopi juga mengungkapkan ada mobil lain yang juga dibeli Mahdiana, yaitu KIA Travello. "Itu atas nama ayah saya," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Suhartoyo juga mengkonfirmasi mobil-mobil yang sudah disita oleh KPK kepada Jaksa Penuntut KPK. Jaksa Penuntut yang diwakili Mochamad Rum menyebut ada tiga mobil yang disita oleh KPK. "Yang disita hanya Harrier, Jeep Wrangler, dan Nissan Serena," ujar Rum.

Sedangkan mobil lainnya, kata dia, belum disita. Dalam persidangan, terungkap pula Nissan Serena B 1511 BG diatasnamakan ibu kandung Mahdiana, Siti Maropah.

Diperiksa dalam kesempatan yang sama, suami dan paman Nopi juga mengaku identitas mereka pernah dipinjam Mahdiana. "KTP saya pernah dipinjam oleh Mahdiana, tapi tidak tahu untuk apa," ujar Bambang Riyan, suami Nopi. Dia mengaku tidak pernah melihat surat tanda nomor kendaraan Wrangler yang menggunakan namanya.

Sedangkan Zainal, paman Nopi mengaku tidak mengetahui KTP nya dipinjam untuk membeli mobil oleh Mahdiana. "Dia bilang pinjam dulu, tapi tak bilang untuk apa," kata dia.

Belakangan, mobil yang dibeli atas namamya itu digunakan untuk operasional salon CLA. "Kebetulan saya bekerja sebagai supervisor disana," kata dia.

Djoko sendiri membenarkan kenal dengan Nopi, Bambang dan Zainal, namun dia belum mau mengkonfirmasi masalah mobil yang diduga berasal dari uang tindak pidana korupsi. "Saya mengenal para saksi, soal aset akan saya jelaskan saat saya diperiksa sebagai terdakwa," ujar Djoko.

SUBKHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.