TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan calon legislator tak bisa dicoret lantaran masalah moral. Calon hanya bisa dicoret jika tak memenuhi syarat administrasi. "Urusan moral tak bisa jadi sebab pencoretan," kata Juri di kantornya, 28 Juni 2013.
Sedikitnya 212 calon legislator yang diadukan oleh masyarakat. Sebagian besar di antaranya karena urusan administrasi. Sebagian sisanya urusan moral. Ada calon yang dilaporkan karena diduga pernah tampil syur. Ada juga yang dilaporkan karena diduga pernah menampar orang.
Juri mengatakan, pihaknya tak bisa mempublikasikan aduan-aduan tersebut. "Sifatnya rahasia," katanya. Aduan terkait urusan moral diteruskan kepada partai. Partai yang menentukan apakah calon ini layak atau tidak. "Partai bisa minta calon untuk mundur kalau memang merugikan," ujarnya.
Untuk urusan administrasi, aduan yang diterima macam-macam, antara lain dugaan ijazah palsu, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, calon yang belum mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil, atau masih menjabat kepala desa.
Jika aduan soal administrasi ternyata benar, calon yang bersangkutan bisa diganti oleh partai. "Partai masih punya kesempatan untuk mengganti calon pada tahap Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Juri.
ANANDA BADUDU
Terhangat:
Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Persija vs Persib| Penyaluran BLSM| Eksekutor Cebongan
Baca Juga:
SBY dan Ronaldo Saling Follow di Twitter
Heboh Bayi Berkepala Dua di Majenang, Cilacap
Ilmuwan Temukan Tiga Planet Layak Huni
Implan Payudara Wanita Pecah Saat Bermain iPhone