TEMPO.CO, Surabaya - Puluhan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Surabaya, Jum’at, 28 Juni 2013, menggelar aksi diam di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Aksi tersebut dilakukan sebagai protes terhadap kekerasan dan perusakan Kantor Redaksi Radar Madura di Jalan Halim Perdanakusuma, Bangkalan, Jawa Timur.
Aksi diam dilakukan dengan cara menempelkan lakban di mulut. Mereka hanya menyebar sejumlah pamflet serta stiker yang berisi tuntutan agar aparat kepolisian segera menangkap para pelaku kekerasan dan perusakan.
Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Surabaya Yovinus Guntur Wicaksono mengatakan, siapapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa menggunakan hak jawab. "Bukan dengan cara kekerasan,” katanya.
Menurut Yovinus, aksi kekerasan dan perusakan Kantor Radar Madura tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers. Tapi juga melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Sekelompok massa yang menggunakan 4 mobil pick-up mendatangi Kantor Radar Madura pada Kamis, 27 Juni 2013. Massa merusak fasilitas kantor, seperti meja, kursi dan peralatan lainnya. Bahkan mengancam karyawan serta memukul Kepala Biro Haryanto dan Staf HRD Ariwijono.
Aksi kekerasan tersebut diduga terkait dengan berita yang ditulis Radar Madura –anak perusahaan Jawa Pos, tentang pungutan liar penerimaan Tenaga Kerja Harian Lepas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terhangat:
Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Persija vs Persib| Penyaluran BLSM| Eksekutor Cebongan
Baca Juga:
SBY dan Ronaldo Saling Follow di Twitter
Heboh Bayi Berkepala Dua di Majenang, Cilacap
Ilmuwan Temukan Tiga Planet Layak Huni
Implan Payudara Wanita Pecah Saat Bermain iPhone