Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Kredit BNI Rp 7,6 Miliar Digelar

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Karyawan Bank BNI memperlihatkan kartu kartu kredit BNI bermotif batik di Jakarta, (2/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Karyawan Bank BNI memperlihatkan kartu kartu kredit BNI bermotif batik di Jakarta, (2/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung- Pengadilan Tipikor Bandung mulai menggelar sidang kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat Bank BNI Kabupaten Tasikmalaya untuk 17 kelompok usaha kecil peternakan ayam petelur. Para terdakwa adalah dua pegawai BNI Tasikmalaya, Didi Gunadi dan Rahmad Auliansyah, serta Direktur CV Pilar Perdana Mulia Yuyun Ningrum.

"Para terdakwa telah menyalahgunakan kucuran kredit usaha rakyat di Bank BNI," ujar jaksa penuntut Aco Rahmadijaya seusai sidang pembacaan dakwaan atas para terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 25 Juni 2013.

Didi dan Rahmad didakwa telah memuluskan kucuran kredit modal kerja usaha kecil kepada Yuyun tanpa mengindahkan persyaratan sesuai peraturan kredit usaha kecil. Sementara kucuran duit kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 7,65 miliar tersebut oleh Yuyun tidak digunakan untuk membiayai modal kerja 17 kelompok usaha kecil peternakan ayam di desanya.

"Tetapi digunakan untuk memodali usaha pabrik gelas air mineral Yuyun. Bahkan sebanyak Rp 2,15 miliar diberikan (sebagai imbalan membantu pencairan) kepada Didi," kata Aco.

Saat membacakan dakwaan dalam sidang, Aco antara lain menjelaskan kronologi kasus korupsi ini. Awalnya pada April 2011, Yuyun mengajukan permohonan kredit ke BNI Tasikmalaya untuk membiayai usaha pabrik gelas air mineral miliknya melalui Didi, penyelia pemasaran program KUR BNI Tasikmalaya.

Namun lantaran masih punya tunggakan utang, Didi lalu menyarankan Yuyun agar mengajukan proposal kredit sebagai perusahaan penjamin kredit untuk kelompok usaha kecil binaan. "Syaratnya Yuyun harus punya peruhaan yang membina kelompok-kelompok usaha kecil," ujar  Aco. 

Atas nama CV Pilar Perdana, Yuyun dengan bantuan aparat desa dan tokoh petani di Desa Selasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, belakangan berhasil membentuk 17 kelompok peternak ayam petelur yang akan dibiayai KUR BNI. Setiap kelompok yang terdiri dari 5 peternak ini dijanjikan mendapat kucuran kredit modal kerja senilai Rp 495 juta atau Rp 99 juta per peternak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas nama perusahaan penjamin kredit CV Pilar, Yuyun lalu mengajukan permohonan kredit usaha rakyat ke BNI Tasikmalaya untuk 17 kelompok peternak binaan senilai Rp 8,4 miliar. Dengan bantuan Didi dan Rahmad, permohonan kredit Yuyun belakangan dikabulkan BNI Tasikmalaya meskipun tanpa disertai analisa keuangan maupun analisa usaha 17 kelompok ternak sesuai peraturan.

Dari nilai yang diajukan Rp 8,4 miliar, total nilai kredit yang dikabulkan BNI untuk CV Pilar adalah Rp 7,65 milar. Rinciannya setiap kelompok peternak mendapat kucuran kredit Rp 450 juta atau Rp 90 juta per peternak. Kedit tersebut berjangka 48 bulan dengan bunga 12 persen. Setelaj resmi disetujui, kredit Rp 450 juta per kelompok lalu disalurkan ke rekening tabungan para ketua kelompok.

Namun sesuai kesepakatan dengan Yuyun sebelumnya, ke-17 ketua kelompok belakangan mencairkan duit kredit tersebut sebesar Rp 430 juta dan disetorkan kepada Yuyun. Sedangkan sisa duit Rp 20 juta tetaap disimpan dalam rekening para ketua kelompok. Total duit yang diterima Yuyun dari ke-17 kelompok adalah Rp 7,31 miliar.

"(Dari uang Rp 7,31 miliar itu) oleh Yuyun kemudian diserahkan sebanyak Rp 2,15 miliar diserahkan kepada Didi sesuai kesepakatan mereka sebelumnya. Sedangkan ke-17 kelompk binaan tak pernah menerima KUR BNI,"kata Aco.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi. Adapun atas dakwaan jaksa penuntut, Yuyun menyatakan tak keberatan. Sedangkan terdakwa Didi dan Rahmad akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukum mereka dalam sidang lanjutan pekan depan.

ERICK P. HARDI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.