TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan belum memahami substansi apa dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan yang ditolak oleh sejumlah lembaga. Tidak adanya pasal yang spesifik, kata dia, membuat pemerintah kesulitan membuka ruang diskusi dalam polemik pengesahan RUU ini.
"Kalau ada pasal mana yang ditolak, bisa kita diskusikan," kata Gamawan di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 25 Juni 2013. Dia menyatakan, pengesahan undang-undang ini sudah ditunda sebanyak dua kali karena banyaknya penolakan. "Ini sudah kami akomodasi dan harusnya sudah selesai."
Gamawan menyatakan membaca sejumlah berita terkait penolakan undang-undang ini. Menurut dia, pembuatan undang-undang ini sudah sesuai mekanisme hukum. Misalnya, kata dia, untuk membubarkan ormas harus melalui pengadilan. Jika tidak disahkan, Gamawan menanyakan apakah pengaturan ormas harus kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985. "Ini begitu ada protes langsung kami akomodasi," ujar dia.
Gamawan menyatakan, saat ini ada 60.000 ormas yang beraktivitas di Indonesia. Bahkan dia memperkirakan, jumlah ormas di Indonesia bisa mencapai 90.000 organisasi. Menurut dia, dengan jumlah ini maka keberadaan ormas mesti diatur. Terkait dengan ormas asing, Gamawan menjelaskan, ormas-ormas ini harus diatur. "Mereka tidak bisa masuk begitu saja tanpa diketahui dan berbuat apa saja," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMOTopik terhangat:
Ridwan Kamil | Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Hitung Cepat, Ridwan Kamil Jadi Wali Kota Bandung
Menang Pilkada Bandung, PKS: Masih Dipercaya Warga
Ini Sikap Persib Soal Penyerangan Bus Mereka
Farhat Abbas Kicau Foto Cium Bastian Coboy Junior