TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan semua bukti dan rekaman pembicaraan melalui telepon yang dimiliki KPK akan diungkap dalam sidang Luthfi Hasan Ishaaq. Namun ia enggan mengungkap peran pihak-pihak yang terseret kasus suap impor sapi.
"Mereka kan sudah diperiksa. Sampai saat ini mereka masih saksi," kata Busyro di kantor Indonesia Corruption Watch, Senin, 24 Juni 2013. Status mereka, kata Busyro, akan berkembang seiring berjalannya sidang. Busyro enggan memprediksi perkembangan status tersebut. "Prematur kalau saya jelaskan di sini."
KPK, Busyro melanjutkan, akan terus menggali dan mengejar pihak-pihak yang diindikasikan punya andil dalam kasus ini. "Semua yang disebutkan terdakwa dan relevan untuk penyidikan, akan kami periksa," kata Busyro.
Luthfi Hasan Ishaaq hari ini menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Luthfi adalah didakwa kasus suap impor sapi dan pencucian uang. Khusus untuk kasus pencucian uang, Luthfi dituding melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Luthfi Hasan Nikahi Darin Mumtazah pada 2012
Ditanya Vitalia dan Maharani, Fathanah: Ha ha ha
Luthfi Beli Mobil dan Rumah Rp 1 Miliar dari Hilmi
Kanwil Agama Segera Sosialisasikan Pembatalan Haji
Sidang Perdana, Ahmad Fathanah Mesra dengan Sefti