TEMPO.CO, Bengkulu -Penggugat cerai terbanyak di Provinsi Bengkulu adalah perempuan, jumlahnya mencapai 80 persen dari total kasus yang masuk ke Pengadilan Agama. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu, Said Husin, Senin 24 Juni 2013.
"Perempuan lebih mengerti hak-haknya dan saat ini banyak yang sudah mandiri secara ekonomi, jadi lebih berani," kata Said. Ia menambahkan untuk perempuan korban KDRT yang mengajukan cerai, faktor pendukung utamanya adalah perkembangan informasi dan semakin banyaknya organisasi termasuk negara juga mensosialisasikan tentang hak perempuan.
"Perempuan sekarang lebih berani untuk memutuskan rantai KDRT yangg terjadi pada dirinya," ia menambahkan.
Selain itu, angka perceraian di Bengkulu pun bertambah. Hingga Juni 2013 saja, telah terjadi peningkatan 5 persen dari angka 2.500 kasus pada 2012. Alasan utama gugatan perceraian menurut Said antara lain masalah ekonomi, perselingkuhan dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Sebelumnya penyebab utama adalah ekonomi rumah tangga, tapi saat ini perselingkuhan dan KDRT merupakan penyebab terbanyak," kata Said.
Tingginya gugatan cerai, Said melanjutkan, terutama akibat perselingkuhan tidak lepas dari masalah sosial."Banyaknya tempat-tempat hiburan malam, itu bisa memicu perselingkuhan," tuturnya.
Melihat tingginya angka gugatan cerai dari perempuan, Sekretaris Wilayah Koalasi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu Irna Riza Yuliastuti mengatakan hal itu menunjukan bahwa perempuan Indonesia terutama di Bengkulu telah mempunyai sikap untuk menetukan hal yangg baik untuk dirinya.
"Tingginya angka tersebut mengindikasikan perempuan sudah sadar akan hak-haknya, " kata Irna.
PHESI ESTER JULIKAWATI