Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Rumah di Solo Dirusak Massa

image-gnews
Ilustrasi. artprintimages.com
Ilustrasi. artprintimages.com
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Sekelompok massa merusak puluhan rumah yang ada di lahan sengketa  di Kampung Ketingan Baru, Jebres, Surakarta, Sabtu siang 22 Juni 2013. Sebagian rumah yang terbuat dari bambu itu roboh rata dengan tanah.

Puluhan orang tersebut mendatangi kampung yang terletak di timur kampus Universitas Sebelas Maret itu dengan mengendarai sepeda motor. Mereka membawa berbagai peralatan seperti palu serta linggis. "Saya mencoba menghalangi tapi malah kena pukul," kata Wahono, salah satu warga.

Warga yang kebetulan berada di rumah adalah wanita dan anak-anak. Mereka menjerit dan menangis histeris. Sedangkan sejumlah polisi yang berjaga di sekitar lokasi tersebut tidak menghalangi aksi dari sekelompok massa tersebut. Para perusak yang menggunakan tanda pita hijau itu segera meninggalkan lokasi setelah menjalankan aksinya.

Wahono mengakui, warga yang tinggal di kampung tersebut memang bukan pemilik sah lahan itu. "Kami membangun rumah yang dulunya berupa lahan kosong," katanya. Menurutnya, warga yang tinggal di daerah tersebut adalah warga miskin. Mereka beramai-ramai mendirikan rumah di lokasi tersebut pada awal reformasi.

Warga yang lain, Yuning mengatakan bahwa sebenarnya pemilik tanah pernah menawarkan relokasi kepada para penduduk. Sebagian besar dari 280 keluarga yang tinggal di kampung itu telah bersedia untuk pindah. Namun, sebagian lagi memilih tetap bertahan. "Sebab kami hanya diberi tanah tanpa bangunan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta Komisaris Rudi Hartono memilih tutup mulut saat dikonfirmasi di lokasi kejadian. Padahal, sejumlah polisi memang sudah berjaga di lokasi tersebut pada saat aksi perusakan terjadi.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang membuat situasi tidak kondusif. "Persoalan lahan ini harus dibicarakan hingga menghasilkan kesepakatan yang bisa diterima oleh semua pihak," katanya.

Menurut dia, pemerintah sudah mencoba melakukan mediasi atas persoalan tersebut. Hasilnya, sebagian besar warga bersedia untuk pindah lantaran menyadari bahwa rumahnya dibangun di lahan milik orang lain. Pemilik lahan juga bersedia memberikan kompensasi kepada warga. Hanya saja, masih ada beberapa warga yang masih menolak. Bahkan, ada juga pendatang baru yang mencoba mendirikan rumah di lahan tersebut.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.