TEMPO.CO, Yogyakarta – Pembacaan dakwaan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan,Sleman, mengungkapkan sejumlah infomasi baru. Di antaranya soal senjata yang dipakai eksekutor, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, ternyata sempat macet setelah menembak tiga tahanan.
Ucok yang menjadi terdakwa satu dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembantaian oleh Ucok itu dilakukan dengan senjata AK 47.
Oditur Militer Letnan Kolonel Budiharto dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta hari ini, Kamis, 20 Juni 2013, mengatakan ketika macet Ucok berusaha memperbaiki senjatanya. “Namun karena sulit, ia keluar dari sel Blok A5 Cebongan untuk menukar senjata yang dibawa rekannya, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto,” kata Budiharto. Lalu Ucok menembak tahanan keempat.
Tahanan Cebongan yang ditembak pertama kali adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, kemudian Yohanis Juan Mambait alias Yuan, dan Adrianus Candra Galaga alias Dedi. Deki ditembak dalam keadaan mengangkat tangan setinggi bahu.
Setelah menukar senjatanya dengan senjata yang dibawa Sugeng, Ucok memasukkan magazine dan masuk ruang tahanan lagi. "Lalu terdakwa satu bertanya lagi, mana yang satu lagi," kata Budiharto.
Ucok kemudian melihat koban keempat, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade, di dekat kamar mandi tahanan. Melihat tahanan lain menjauh dari Ade, lalu Ucok menembaknya sebanyak tiga kali. "Setelah menembak, Deki, Yuan, Dedi, dan Ade, terdakwa satu mengajak keluar dari lapas," kata Budiharto.
Hari ini Pengadilan Militer II-11 menggelar sidang perdana 12 terdakwa kasus Cebongan dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka adalah anggota Komando Pasukan Khusus Gup 2 Kartosuro. Berkas 12 terdakwa dibagi dalam empat berkas.
MUH SYAIFULLAH
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini
Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat
Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog
Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi