Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Kasus Cebongan

image-gnews
Sejumlah anggota TNI memeriksa barang bukti mobil yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Pomdam IV/ Diponegoro menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta.  ANTARA/Sigid Kurniawan
Sejumlah anggota TNI memeriksa barang bukti mobil yang digunakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan di Oditurat Militer II- 11 Yogyakarta, Rabu (22/5). Pomdam IV/ Diponegoro menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menuntaskan investigasi terhadap penyerangan  ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Komnas HAM  menelurkan sekitar 20  rekomendasi yang tertuang dalam dua lembar kertas dan disampaikan ke berbagai pihak,  termasuk Panglima TNI dan Kepala Polri.

"Pekan lalu, Komnas HAM sudah menggelar rapat paripurna dan sepakat dengan rekomendasi tersebut," kata Nurkholis, Komisioner Komnas HAM, Rabu, 19 Juni 2013.

Satu poin penting dalam rekomendasi tersebut, kata Nurkholis, adalah penegasan bahwa insiden  Cebongan  merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan melanggar Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM akan mengumumkan hasil investigasi tersebut siang ini. Komnas HAM juga akan langsung menyampaikan hasilnya kepada Panglima TNI, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, serta Menteri Hukum dan HAM. Nurkholis belum memastikan apakah  rekomendasi  akan ditujukan juga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penyerangan ke LP Cebongan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013 lalu. Tim investigasi TNI Angkatan Darat membeberkan bahwa pelakunya sebanyak 11 orang anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Menjangan, Kartasuro, dengan menggunakan senjata laras panjang dan pistol. Seorang di antaranya, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.

U disebut menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY, bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31 tahun), Yohanes Juan Manbait (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun). Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Kopassus Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe, Sleman pada Selasa, 19 Maret 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis besok, 20 Juni 2013. Data yang diperoleh Tempo, kasus ini dipisah menjadi empat berkas. Yaitu, satu berkas Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon cs, berkas Sersan Satu Tri Juwanto cs, berkas Sersan Dua Ikhmawan Suprato cs, dan berkas Sersan Mayor Rokhmadi cs.

RUSMAN PARAQBUEQ

Terhangat:EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca Juga:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok

Eddies Adelia Kaget Ully Artha Telah Mualaf

Nazaruddin 'Paksa' Kurir Jadi Dirut 

Radja Nainggolan: Saya Bukan Tentara Bayaran!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.