Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyerbuan Cebongan, Kontras Desak Kapolda Diadili

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Koordinator Kontras Haris Azhar. Tempo/Tony Hartawan
Koordinator Kontras Haris Azhar. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan, Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta, waktu itu Brigadir Jenderal Sabar Rahardjo, harus dimejahijaukan dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Menurutnya, Kapolda ikut bertanggung jawab sehingga insiden tersebut terjadi.

"Kapolda harus juga diseret ke pengadilan. Kapolda harus ikut bertanggung jawab," kata Haris, Rabu, 19 Juni 2013.

Menurut Haris, Kontras menemukan fakta adanya peran dan keterlibatan polisi sebelum penyerangan ke Cebongan. Kepolisian diduga tidak mau melindungi empat korban Cebongan. "Dalam temuan kami, polisi tidak mau melindungi mereka. Karena itu, polisi memilih menempatkan korban di tempat di luar wewenang polisi," kata Haris.

Selain Kapolda, Haris juga menduga petinggi TNI di DIY maupun di Kopassus ikut bertanggung jawab. Paling tidak, kata dia, mereka terlibat karena tidak mampu mencegah dan membiarkan pembunuhan tersebut terjadi.

Penyerangan ke LP Cebongan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013 lalu. Tim investigasi TNI Angkatan Darat membeberkan bahwa pelakunya sebanyak 12 orang anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Menjangan, Kartasuro, dengan menggunakan senjata laras panjang dan pistol. Seorang di antaranya, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.

U disebut menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY, bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31 tahun), Yohanes Juan Manbait (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun). Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Kopassus Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe, Sleman pada Selasa, 19 Maret 2013.

Mulanya mereka ditahan di sel Polda DIY. Sabtu pagi sebelum kejadian, mereka tiba-tiba dipindahkan ke LP Cebongan dengan alasan sel Polda akan diperbaiki. Haris melihata hal tersebut sebagai kejanggalan.

Menurut Haris, penyerangan ke Cebongan tersebut terencana dan sistematis. Indikasinya terlihat dari menyebarnya informasi kedatangan anggota Kopassus ke Sleman setelah peristiwa Hugo's Cafe. Polda dan Komando Militer pun membahas informasi tersebut bersamaan dengan kasus Hugo's Cafe.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini yang harus digali, ada sesuatu sebelum kejadian. Ada apa pada 19 pagi sampai 22 Maret. Di situlah unsur keberencanaanya," kata Haris.

Indikasi terencana dikuatkan dengan pasal sangkaan kepada tersangka, di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Dikutip dari website Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hanya dua orang tersangka terlepas dari sangkaan pasal hukuman mati, yaitu Sersan Mayor Rokhmadi cs. Rokhmadi cs disangka Pasal 121 ayat (1) KUHP-Militer jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sepuluh tersangka lainnya dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP-Militer. Kasus tersangka dipisah menjadi empat berkas. Yaitu, satu berkas untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon cs, berkas Sersan Satu Tri Juwanto cs, berkas Sersan Dua Ikhmawan Suprato cs, dan berkas Sersan Mayor Rokhmadi cs. Persidangan perdana akan digelar Kamis besok, 20 Juni 2013.

RUSMAN PARAQBUEQ

Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem

Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ

Nilai Kinerja Transportasi Jokowi: Niat 8, Hasil 6

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

21 Desember 2017

Kapolri Tito Karnavian bersama dengan Panglima TNI  Hadi Tjahjanto, saat Apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun 2018 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, 21 Desember 2017. Kejahatan konvensional lain seperti pencurian rumah kosong yang ditinggalkan, perampokan, dan lain-lain juga menjadi target dalam Operasi Lilin 2017. TEMPO/Subekti.
Soal Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian: Dia Kakak Saya...

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan soal hubungan TNI-Polri. Tito Karnavian mengatakan Panglima Hadi Tjahjanto selalu cepat merespons.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.


Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.


Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

1 Desember 2017

Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

Kontras berharap penyelidikan kasus kematian La Gode berjalan transparan, obyektif dan akuntabel.


Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

29 Oktober 2017

Aktivis KontraS, Satrio Wirataru (kiri) dan Alex Argo Hernowo (kanan) menunjukan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia di Kantor KontraS, Jakarta, 28 Maret 2015. KontraS menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

Kontras meluncurkan film dokumenter tentang Yusman Telaumbanua, pemuda Nias yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.


Kontras Usulkan Komisi Kepresidenan untuk Tuntaskan Kasus HAM

24 Oktober 2017

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengantarkan ribuan kartu pos bergambar mendiang Munir untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Sekertariat Negara, Jakarta, 17 Januari 2017. Dalam ribuan kartu pos tersebut terdapat sejumlah tanda tangan masyarakat dari 20 daerah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kontras Usulkan Komisi Kepresidenan untuk Tuntaskan Kasus HAM

Komisi Kepresidenan dinilai akan memudahkan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.


Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi  

18 September 2017

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi Peringatan 17 Tahun Tragedi Semanggi 1998 dilokasi tertembaknya Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat peristiwa Semanggi I di Kampus Atma Jaya, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Subekti
Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi  

Kegiatan ini mengajak masyarakat dan anak muda agar selalu mengingat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus membangun kesadaran pada kasus HAM.