TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 12 orang tersangka kasus penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Cebongan sudah tiba di markas Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta, Rabu, 19 Juni 2013 sekitar pukul 06.30 WIB.
Mereka dibawa dari Markas Detasemen Polisi Militer IV/5 Semarang, tempat mereka ditahan selama ini. Para tersangka merupakan anggota Batalyon Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartosura, Sukoharjo.
"Semuanya ditempatkan di ruang tahanan Denpom Yogyakarta," kata Komandan Korem 072/Pamungkas, Brigadir Jenderal TNI Adi Widjaja hari ini.
Para tersangka penyerangan Cebongan, 23 Maret 2013 itu menembak mati 4 tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Para korban adalah tersangka pembunuh Sersan Kepala Heru Santoso, anggota Denintel Kodam IV/Diponegoro di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013.
Para tersangka yang masih aktif menjadi anggota Kopassus iitu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta besok. Mereka akan didakwa dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, dan tidak taat atasan.
Adi menyatakan, ruang tahanan Markas Denpom Yogyakarta sebelum ditempati para tersangka itu sudah kosong. Karena tahanan lain sudah selesai mengikuti proses peradilan. Mereka dipindah ke LP Cimahi dan Surabaya. Ada empat ruang tahanan di Markas Detasemen Polisi Militer Yogyakarta. Tiap ruangan rata-rata berkapasitas 3 hingga 4 orang.
Kepala Tata Urusan Dalam Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, saksi yang akan dipanggil berjumlah sekitar 50 orang terdiri atas tahanan, petugas sipir, anggota militer, dan warga sipil. "Nanti untuk pemanggilan saksi tergantung persidangan," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Terhangat: EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca Juga:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok
Eddies Adelia Kaget Ully Artha Telah Mualaf
Nazaruddin 'Paksa' Kurir Jadi Dirut
Radja Nainggolan: Saya Bukan Tentara Bayaran!