TEMPO.CO, Jakarta - Sidang militer perdana kasus penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta, akan dimulai Kamis, 20 Juni 2013. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh meminta hakim tak terprovokasi.
"Kami harap sidang berlangsung tertib dan profesionalitas hakim terjaga," kata Imam melalui pesan pendek, Rabu, 19 Juni 2013.
Dalam sidang yang akan berlangsung secara terbuka itu, KY menuntut adanya jaminan keamanan dari aparat keamanan. Dengan begitu, hakim akan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Masyarakat yang menghadiri sidang pun diminta untuk tertib dan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Percayakan perkara ini diadili secara objektif. KY akan memantau jalannya persidangan karena perkara ini menjadi perhatian publik," kata Imam. Sidang itu akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan 12 tersangka anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan, Kertasura.
Kasus penyerangan terjadi terjadi pada dinihari 23 Maret 2013. Anggota Kopassus menembak mati empat tahanan. Keempatnya adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanis Juan Mambait, dan Gameliel Yermiyanto Rohi Wiwu. Mereka merupakan tersangka pembunuhan anggota Kopassus Sersan Satu Heru Santoso di Hugo's Cafe Sleman pada 19 Maret 2013.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat: EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca Juga:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok
Eddies Adelia Kaget Ully Artha Telah Mualaf
Nazaruddin 'Paksa' Kurir Jadi Dirut
Radja Nainggolan: Saya Bukan Tentara Bayaran!