TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan penggunaan kartu pengisian bahan bakar minyak non-subsidi untuk kendaraan dinas. Kata Asisten Dua Gubernur Sulsel, Ama Saing, Ketetapan ini akan berlaku sejak 1 Juli 2013. "Kartu BBM non-subsidi bakal di-launching di depan Kantor Gubernur,” ujar Ama, Senin, 17 Juni 2013.
Pemberlakuan kartu BBM non-subsidi ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2012. Meski wajib, penerapannya akan dilakukan secara bertahap. "Awalnya akan kami beri SPPD percontohan. Yang penting kami mulai menerapkan peraturan yang semestinya” kata Ama.
Dalam praktiknya, kartu BBM non-subsidi berfungsi sebagai alat tukar kala mengisi bahan bakar non-subsidi yang nilainya telah disesuaikan dengan kebutuhan harian. Dalam satu hari, kata Ama, pemengang kartu dapat mengisi bahan bakar hingga 10 liter. “Nantinya setiap pemilik kendaraan dinas bisa mengisi BBM dengan membawa kartu itu ke pom bensin," kata Ama.
Meski diwajibkan oleh Peraturan Menteri, pejabat pengguna mobil dinas yang absen memakai kartu BBM non-subsidi ini tidak mendapatkan sanksi. Yang ada hanya berupa pengawasan serta pemantauan penggunaan kartu itu saja. Dan rencananya, untuk mempermudah pengawasan, Pemprov bakal bekerja sama dengan seluruh pom bensin PT Pertamina serta Bank Sulsel.
DEBRA AYUDHISTIRA
Topik terhangat:
Rusuh KJRI Jeddah | Koalisi dan PKS | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Edisi Khusus HUT Jakarta
Dosen UI Pengkritik Korupsi Jadi Tersangka
Aktris Ully Artha Meninggal Dunia
Alasan Jakarta Semakin Macet