Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Ruben Akan Temui Menteri Hukum

image-gnews
Ilustrasi. tribune.com.pk
Ilustrasi. tribune.com.pk
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Keluarga korban salah tangkap Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo tengah mencari keadilan. Anak bungsu Ruben, Yuliani Anni bersama pembina rohani Andreas Nurmandala Sutiono berencana menemui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. "Besok, kami berangkat dari Surabaya," kata Andreas dihubungi wartawan, Senin 17 Juni 2013.

Mereka meminta Kementerian Hukum dan HAM mempelajari kembali kasus ini. Mereka juga akan menuntut agar Mahkamah Agung meninjau kembali kasus Ruben dan Markus serta dibebaskan dari segala tuduhan yang tak pernah dilakukan. Andreas juga akan menguungkapkan dugaan rekayasa perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Tana Toraja. Ia membawa berkas untuk membebaskan keduanya. Termasuk surat pernyataan dan permintaan maaf pelaku pembunuhan sebenarnya Agustinus. "Kami berharap Pak Ruben dan Markus dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan," katanya.

Sementara Koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras), Andi Irfan Junaedi meminta Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Markus dan Ruben Pata Sambo yang dijadwalkan Agustus mendatang. Sampai perkara yang dialami Ruben dan Markus jelas di depan hukum. Serta meminta Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali terhadap kasus tersebut.

Upaya mencari keadilan, katanya, akan dilakukan dengan membawa kasus rekayasa atau salah tangkap ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian. Kontras tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan mengajak serta pembina rohani Ruben, Andreas dan anak sulungnya Yuliani. "Kita akan uji berkas perkara rekayasa dan penyiksaan oleh penyidik Kepolisian," katanya.

Kontras juga bakal mendalaminya dengan memintai keterangan korban dan sejumlah saksi lainnya. Terutama dari sejumlah saksi yang akhirnya mencabut pernyataan di depan persidangan. Jika terjadi rekayasa dan penyiksaan dalan penyisikan di Kepolisian, penyidik yang bersangkutan hasus dijatuhi sanksi tegas. Agar kasus serupa tak kembali terulang.

Rekayasa yang dilakukan penyidik, katanya, sehingga menyebabkan putusan peradilan mulai tingkat pertama dan hingga kasasi tak berazas keadilan. Sementara Kontras juga mendorong reformasi hukum dengan menolak hukuman mati. Kontras sempat membawa kasus ini dalam kongres anti hukuman mati di Madrid, Spanyol kemarin. "Kasus Ruben sempat jadi bahan diskusi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kongres anti hukuman mati ini dihadiri lembaga atau organisasi hak asasi manusia, individu dan wakil pemerintah. Sejumlah perwakilan pemerintah dari negara di Eropa hadir menolak hukuman mati. Sementara, pemerintahan di negara-negara Asia belum ada yang bersikap menolak hukuman mati.

EKO WIDIANTO

Topik terhangat:

Rusuh KJRI Jeddah | Koalisi dan PKS | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:

Edisi Khusus HUT Jakarta
Dosen UI Pengkritik Korupsi Jadi Tersangka 

Aktris Ully Artha Meninggal Dunia 

Alasan Jakarta Semakin Macet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke setelah bebas dari penjara Angola. Handout
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.


Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?


Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?


Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Polisi menunjukkan 8 dari 9 orang tersangka saat rilis kasus begal 2 anggota TNI di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.


Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Ilustrasi begal sepeda. Pixabay
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.


Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Ilustrasi begal. Shutterstock
Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya