TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tak terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011. Menurut dia, saat itu ia sudah tak punya kewenangan sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
"Saat itu saya sudah jadi wakil menteri," kata Nasaruddin saat dihubungi oleh Tempo Sabtu 15 Juni 2013. Proyek tersebut, kata Nasaruddin, masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2011-2012 yang pelaksanaannya pada November sampai Desember 2011. "Sedangkan saya jadi wamen pada Oktober," ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Nasaruddin, tak ada tanda tangan atau rekomendasi darinya terkait dengan proyek pengadaan Al Quran tersebut. "Tak ada satupun rekomendasi dari saya," ujar dia. Namun ia mengaku, saat menjadi Dirjen Bimas Islam, memang pernah ada wacana tentang proyek tersebut. "Tapi itu di detik akhir saya menjabat," ujar dia.
Nama Wamenag Nasaruddin Umar pertama kali terungkap dari kesaksian Fahd El Fouz, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Pengadilan Tipikor pada April lalu. Fahd menyebutkan bahwa Nasaruddin merestui penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut.
Zulkarnaen Djabar, mantan anggota DPR yang sudah divonis terkait kasus ini pun mengatakan hal serupa. Djabar menyatakan pernah mendapat saran dari Nasaruddin agar menghubungi Ketua Unit Pengadaan Lelang Mashuri. Pada Jumat lalu, Nasaruddin sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari, pejabat pembuat komitmen.
NINIS CHAIRUNNISA