TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan pihaknya sudah merampungkan rancangan aturan tarif baru yang berlaku untuk angkutan penumpang umum Antara Kota Dalam Provinsi (AKDP). Menurut dia, penyesuaian tarif angkutan penumpang itu menjadi salah satu yang sudah dipersiapkan mengantisipasi rencana pemerintah mengumumkan naiknya harga Bahan Bakar Minyak. "Draft-nya sudah dibuat, sudah siap. Tinggal diteken," kata dia di Bandung, Sabtu, 15 Juni 2013.
Heryawan mengatakan, tarif angkkutan umum yang ditetapakan lewat Peraturan Gubernur itu untuk angkutan umum yang trayeknya lintas kabupaten/kota di Jawa Barat. Untuk tarif angkutan penumpang dalam kota diputuskan oleh bupati/walikota, sementara untuk angkkutan penumpang yang melintas antar provinsi ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Heryawan mengatakan, pemerintah daerah sudah menyiapkan sejumlah program untuk mengantisipasi kemungkinan naiknya harga BBM, mengikuti program yang akan dilakukan pemerintah pusat. "Sampai hari ini belum ada pemantapan pelaksanaan untuk program-program dari pencabutan subsidi (BBM) itu. Kita tunggu saja," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana perubahan tarif itu bersama Organda, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota. "Kita tunggu saja nanti, kalau memang tanggal 17 Juni 2013 diputuskan, atau ada pengumuman dari pemerintah baru kita menentukan tarif," kata dia.
Menurut dia, penetapan tarif baru itu ditetapkan dalam rentang harga tertentu. Ia memaparkan akan ada tarif batas atas dan bawah. Dia masih enggan membeberkan kisaran kenaikan tarif saat BBM naik. Dia beralasan, masih menunggu kepastian harga BBM baru yang akan diputusskan pemerintah.
Saat ini, tarif angkutan penumpang AKDP yang berlaku di Jawa Barat dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2/2009. Tarif itu mengacu pada perubahan tarif pasca perubahan harga BBM yang ditetapkan turun pada 15 Januari 2009.
Tarif yang berlaku saat ini ditujukan untuk bus besar dan sedang kelas ekonomi, bis kecil, serta bus Damri. Di antaranya, untuk tarif bus besar dan sedang AKDP tarif batas atasnya Rp 141,13 per kilometer setiap penumpang, dan tarif batas bawahnya Rp 86.85 perkilometer setiap penumpang. Bis kecil AKDP tarif batas atas Rp 191.88 per kilometer setiap penumpang, dan batas bawahnya Rp 118,08 per kilometer setiap penumpang.
AHMAD FIKRI