TEMPO.CO , Jakarta--Komisi Pemilihan Umum membuka peluang kepada masyarakat luas untuk melaporkan para calon legislator dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang diketahui bermasalah mulai hari ini, Jumat, 14 Juni 2013. "Dalam lima hari ke depan, kami berharap masyarakat bisa melihat, meneliti, dan menginformasikan jika ada calon legislator yang rekam jejaknya diragukan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya pada Kamis, 13 Juni 2013.
Saluran pengaduan masyarakat ini akan dibuka mulai 14 Juni hingga 27 Juni 2013. "Kami akan menyediakan alamat surat elektronik, nomor faksimili, atau masyarakat yang mau mengadu bisa datang langsung ke kantor KPU di Imam Bonjol, Jakarta Pusat," katanya. Namun, dia menambahkan, pengaduan itu harus dilengkapi identitas lengkap si pelapor. Agar memudahkan pemantauan, ujarnya, maka KPU akan menyertakan riwayat hidup para calon legislator di situs KPU.
Komisi Pemilihan Umum telah merilis daftar calon anggota legislatif sementara hasil verifikasi administrasi yang dilakukan sejak Mei lalu. Para caleg dalam daftar inilah yang nantinya ditetapkan ke dalam daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) yang tidak bisa diotak-atik lagi. "Karena itu, sebelum ditetapkan menjadi DCT pada 25 Agustus mendatang, kami mempersilakan masyarakat mencermati," ujar Ferry.
Ada beberapa hal yang menurutnya bisa dicermati masyarakat dari para caleg ini. "Misalnya ada orang yang kenal salah satu caleg dulunya tidak sekolah, tapi sekarang ternyata si caleg ini mendaftar. Itu kan harus diungkapkan, bahwa ada kemungkinan si caleg tersebut pakai ijazah palsu," ujarnya. Atau, katanya, bisa juga ada caleg yang sekarang sudah jadi terdakwa dalam suatu kasus pidana tapi dia tidak mengaku ke KPU. "Pokoknya hal-hal yang berhubungan dengan syarat pencalegan, kalau diragukan bisa dilaporkan," kata Ferry. Namun soal moralitas caleg, dia memaparkan, seperti apakah dia pemabuk, punya istri simpanan, atau diketahui pernah terlibat tindakan asusila "selama tidak terkait kasus hukum, tidak akan dicampuri KPU.
Laporan masyarakat ini akan diklarifikasi oleh KPU ke partai politik pengusung caleg pada 28 Juni hingga 4 juni 2013. Jika terbukti ada caleg yang memalsukan datanya, maka dia bisa dicoret dari daftar sementara dan gagal bertarung di pemilu tahun depan. "Caleg yang sudah dicoret juga tidak bisa diganti oleh orang lain," Ferry menegaskan. Hal lain yang dapat membatalkan keikutsertaan seorang caleg selain dari laporan masyarakat, adalah jika caleg itu meninggal dunia atau mengundurkan diri.
PRAGA UTAMA
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Ical: PKS Pernah Setuju Kenaikan BBM
Soetrisno Bachir Disebut Terima Komisi Rp 1,45 M
Pengamat: Ini Alasan PKS Tak Keluar dari Koalisi
Sakit, Luthfi Hasan Sempat Dilarikan ke RSCM