TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan dan pengolahan tambang emas illegal, Jumat, 14 Juni 2013. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati mengatakan, keduanya diduga telah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin. "Delapan orang lainnya, kita lepaskan karena belum cukup bukti untuk diproses,"kata dia.
Kedua tersangka baru itu adalah Hendrik Gunawan, 40 tahun, warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Ambulu dan Bakhtiar Efendi (47), warga Dusun Krajan Wetan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan.
Penetapan dua tersangka itu, kata dia, merupakan hasil penyidikan intensif bersama delapan orang yang ditangkap polisi di Wuluhan pada Rabu, 12 Juni 2013. Hendrik dan Bakhtiar dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Tanah yang mereka olah berasal dari penambangan ilegal di Gunung Manggar,"kata Makung.
Hasil penyidikan, kata dia, juga membuktikan bahwa keduanya aktif melakukan penambangan liar di Gunung Manggar. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit alat penyaring dan pengaduk tanah yang diduga mengandung emas. Alat yang bentuknya mirip molen itu terbuat dari besi dengan diameter 50 sentimeter dan panjang mencapai 80 sentimeter.
Administratur Perhutani KPH Jember, Nanang Sugiarto mengatakan, sebagai pengelola kawasan Gunung Manggar, Perhutani akan terus melakukan penertiban para penambang liar bersama aparat kepolisian. "Setelah sempat reda sekitar dua minggu karena ditangkapi, akhir-akhir ini mulai banyak lagi yang mengambil tanah di gunung itu,"kata dia.
Perhutani, menurut Nanang, telah meminta bantuan polisi dan TNI untuk melakukan penertiban dan razia penambang liar perbuatan mereka dinilai sudah merusak lingkungan, termasuk ribuan pohon jati di hutan produksi gunung itu. "Padahal sudah kami sosialisakan terus kepada masyarakat bahwa tidak ada kandungan emas di gunung seluas 130 hektar itu,"katanya.
Sebelumnya, Polres Jember telah menetapkan 15 tersangka pada Selasa, 21 Mei 2013. Menurut Makung, dalam waktu dekat berkas mereka akan segera dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
MAHBUB DJUNAEDY