TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lombok Tengah, Suherly dalam kasus korupsi kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Selasa hari ini.
"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka YS (Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa 11 Juni 2013.
Setia Untung mengatakan pemeriksaan Suherly akan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Penyidik Kejaksaan Agung telah diterbangkan ke daerah tersebut. "Ini adalah panggilan kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang," ujar dia.
Selain Yudi, kasus ini menjerat tersangka lain yakni Direktur Utama PT E-Farm Bisnis Indonesia Dedi Yamin, Menajer Komersil BJB cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Direktur Komersial PT E-Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, serta mantan Direktur BJB Cabang Surabaya Akhmad Faqhi.
Kasus ini bermula saat PT Cipta Inti Parmindo menerima standby loan dari BJB senilai Rp 250 miliar. Dari total kredit tersebut, sekitar Rp 60 miliar digunakan untuk membiayai proyek pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri. Namun penggunaan dana itu diduga fiktif.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, sebelumnya mengungkapkan, Bupati Suherly diduga mendapatkan aliran dana dari BJB terkait kredit tersebut. Namun, dugaan itu masih ditelusuri kebenarannya. "Kami ingin mengklarifikasi informasi itu," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari
SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak