Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekerja Anak Banten Disekolahkan Kembali

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Seorang anak sedang mengais sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamanggapa, Makassar, Minggu (13/5). Kondisi pekerja anak di Kota Makassar sudah tergolong mengkhawatirkan, tercatat ada 541 pekerja anak, mulai umur 8 sampai 18 tahun. TEMPO/Fahmi Ali
Seorang anak sedang mengais sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamanggapa, Makassar, Minggu (13/5). Kondisi pekerja anak di Kota Makassar sudah tergolong mengkhawatirkan, tercatat ada 541 pekerja anak, mulai umur 8 sampai 18 tahun. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Sebanyak 570 pekerja anak yang ada di Provinsi Banten, ditarik dari pekerjaannya, dan diikut sertakan untuk mengikuti sekolah. Dari 570 pekerja anak ini, ditarik dari pekerjaan informal yang ditekuninya, seperti pemulung, usaha pembuatan batu bata dan buruh pertanian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Erik Syehabudin mengatakan, jumlah anak yang ditarik dari pekerjaanya, untuk di Kabupaten Lebak sebanyak 180 pekerja anak, Kabupaten Tangerang 120 pekerja anak, Kabupaten Pandeglang 180 pekerja anak dan untuk di Kabupaten Serang sebanyak 90 pekerja anak.

Menurut Erik, diharapkan anak-anak di Provinsi Banten bisa meningkatkan taraf hidupnya di masa yang akan datang dan juga untuk mendukung program keluarga harapan (PKH) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.

"Pekerja anak ini kebanyakan bekerja di perusahaan informal, seperti home industry, dan buruh tani," kata Erik saat acara penyerahan paket bantuan perlengkapan sekolah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Ahad, 9 Juni 2013.

Sementara itu, Dirjen Pembina Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Tenaga Kerja Abdul Wahab Bangkona mengatakan, saat ini tidak boleh ada perusahaan yang mempekerjakan anak."Jika terdapat perusahaan yang mempekerjakan anak, maka akan diberikan sanksi. "Kami akan memberikan sanksi teguran, perdata hingga pidana bagi pengusaha yang mempekerjakan anak-anak," kata Wahab.

Menurutnya, pemerintah pusat, telah melakukan penarikan pekerja anak di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 32.000 pekerja anak. Program pengurangan pekerja anak ini, untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anak yang ditarik dari pekerjaanya akan dikembalikan ke sekolah untuk belajar formal di tingkat SD/SMP/SMA, madrasah, pesantren atau kejar paket."Pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usai sekolah bekerja. Pengusaha dan orang tua tidak boleh memaksakan anak bekerja apalagi dengan risiko kehilangan nyawa," katanya.


WASI'UL ULUM


Baca Juga:
Taufiq Kiemas dan Kacamata Budiman Sudjatmiko

Jokowi 'Diam' Melayat ke Rumah Duka Taufiq Kiemas 

Pemukul Pramugari Tidak Dikenakan UU Penerbangan

Perjalanan Politik Taufiq Kiemas

Mega Tunjuk Sulungnya Beri Sambutan untuk Kiemas

Ini Dia Anak Alay yang Ada di Dahsyat  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kemnaker, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.


Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring (online) memberikan banyak manfaat, misalnya meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi untuk para pesertadidik.
Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.


Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Para keluarga korban kebakaran pabrik korek api menunggu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019.  Kebakaran hebat melahap pabrik korek api atau mancis di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 22 Juni 2019, sekitar pukul 12. 15 WIB. ANTARA/Septianda Perdana
Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.


Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti Karuru
Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.


Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Warung remang-remang. TEMPO/Yosep Arkian
Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.


Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana bersama keluarganya saat tiba di rumahnya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penjual cobek yang menjadi terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Tim Kuasa Hukum.
Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.


Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.


Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Seorang buruh anak berada di pertambangan batu bara tradisional Jharia. Pekerjaan ini sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama mereka diupah dengan sangat rendah untuk pekerjaan yang sangat berat. Jharia, India. Jonas Gratzer/Getty Images
Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.


Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Sejumlah joki 3 in 1 menggunakan anak-anak sebagai alat bekerja mencari pengguna jasa para pengendara yang melintas di sekitar kawasan Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (3/4). TEMPO/Subekti. 20120403.
Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.


Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pekerja tengah menguliti ular di Desa Kertasura, Cirebon, Jawa Barat, 15 Februari 2016. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK