Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Herman Bantah Rekomendasi PPNUI dan PK Tak Sah

image-gnews
Bakal Calon Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kiri), didampingi Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja (2 kanan), saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Jatim, Surabaya, Selasa (14/5). ANTARA/Eric Ireng
Bakal Calon Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kiri), didampingi Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja (2 kanan), saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Jatim, Surabaya, Selasa (14/5). ANTARA/Eric Ireng
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Herman Suryadi Sumawiredja, calon wakil gubernur pasangan Khofifah Indar Parawansa membantah surat rekomendasi dukungan calon gubernur dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia dan Partai Kedaulatan tidak sah. Ia menilai surat rekomendasi dukungan calon gubernur bisa ditandangani oleh wakil sekretaris jenderal partai.

"Itu kan operasionalisasi, kalau Sekjen tidak ada, ditandatangani wakil Sekjen, bisa perwakilan, itu sudah persetujuan organisasi," kata Herman, Senin, 10 Juni 2013.

Sebelumnya, hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, menyatakan rekomendasi PPNUI dan PK dinyatakan tidak sah. Kedua partai yang memberikan dukungan ganda kepada Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf itu diminta memperbaiki syarat dukungan, yakni ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.

Meski mengklaim tak bermasalah, Herman mengatakan akan mengikuti aturan KPU untuk memperbaiki persyaratan dukungan.

Herman pun mengatakan selama masa perbaikan hingga 16 Juni 2013, pihaknya akan tetap memenuhi kekurangan persyaratan. Hanya saja, kata Herman, dirinya belum menerima surat pemberitahuan secara tertulis dari KPU Jawa Timur. Ia berharap KPU nantinya memiliki integritas dan tidak terpengaruh dalam mengambil keputusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan tidak akan masuk ke ranah internal partai. Selama masa perbaikan ini, partai hanya boleh memperbaiki, melengkapi, mengganti dan mengubah kepengurusan.

Tetapi, kata Andry, yang perlu dikaji ulang adalah apakah AD/ART PPNUI dan PK memungkinkan kepengurusan baru tanpa Sekjen. Pihaknya akan menunggu perkembangan dari kedua partai dan akan berkonsultasi dengan KPU-RI dan Badan Pengawas Pemilu. "Apakah kami boleh masuk ke rumah (internal) partai dan menilai, ataukah itu sepenuhnya ruang partai," katanya.

Rencananya pada 17 Juni 2013, KPU akan kembali ke Jakarta untuk melakukan verifikasi atas perbaikan yang diberikan bakal pasangan calon. Sekaligus juga mengklarifikasi ijazah sejumlah bakal calon.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.