TEMPO.CO, Surabaya-Herman Suryadi Sumawiredja, calon wakil gubernur pasangan Khofifah Indar Parawansa membantah surat rekomendasi dukungan calon gubernur dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia dan Partai Kedaulatan tidak sah. Ia menilai surat rekomendasi dukungan calon gubernur bisa ditandangani oleh wakil sekretaris jenderal partai.
"Itu kan operasionalisasi, kalau Sekjen tidak ada, ditandatangani wakil Sekjen, bisa perwakilan, itu sudah persetujuan organisasi," kata Herman, Senin, 10 Juni 2013.
Sebelumnya, hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, menyatakan rekomendasi PPNUI dan PK dinyatakan tidak sah. Kedua partai yang memberikan dukungan ganda kepada Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf itu diminta memperbaiki syarat dukungan, yakni ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.
Meski mengklaim tak bermasalah, Herman mengatakan akan mengikuti aturan KPU untuk memperbaiki persyaratan dukungan.
Herman pun mengatakan selama masa perbaikan hingga 16 Juni 2013, pihaknya akan tetap memenuhi kekurangan persyaratan. Hanya saja, kata Herman, dirinya belum menerima surat pemberitahuan secara tertulis dari KPU Jawa Timur. Ia berharap KPU nantinya memiliki integritas dan tidak terpengaruh dalam mengambil keputusan.
Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan tidak akan masuk ke ranah internal partai. Selama masa perbaikan ini, partai hanya boleh memperbaiki, melengkapi, mengganti dan mengubah kepengurusan.
Tetapi, kata Andry, yang perlu dikaji ulang adalah apakah AD/ART PPNUI dan PK memungkinkan kepengurusan baru tanpa Sekjen. Pihaknya akan menunggu perkembangan dari kedua partai dan akan berkonsultasi dengan KPU-RI dan Badan Pengawas Pemilu. "Apakah kami boleh masuk ke rumah (internal) partai dan menilai, ataukah itu sepenuhnya ruang partai," katanya.
Rencananya pada 17 Juni 2013, KPU akan kembali ke Jakarta untuk melakukan verifikasi atas perbaikan yang diberikan bakal pasangan calon. Sekaligus juga mengklarifikasi ijazah sejumlah bakal calon.
AGITA SUKMA LISTYANTI