TEMPO.CO, Subang - Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Cipali, Eten Roseli mengatakan, persoalan konsinyasi uang ganti rugi lahan warga yang terkena proyek tol Cipali saat ini sudah memasuki tahap gugatan PTUN. "Warga yang belum menerima uang ganti rugi karena soal harga, dipersilahkan menggugat ke PTUN," katanya.
Menurut dia, sambil menunggu proses gugatan berjalan, proses pembangunan akan jalan terus. "Aturannya memang begitu," ujarnya.
Perwakilan manajemen Pt.Intas Marga Sedaya, investor megaproyek jalan tol Cipali, Edwin Sagunarto mengatakan, Pemerintah harus tegas menyelesaikan konsinyasi uang ganti rugi. "Saya khawatir jika soal proses konsinyasi terus mengalami stagnasi, pekerjaan akan tersendat," katanya.
Meski begitu, Edwin tetap optimistis pengerjaan jalan tol Cipali yang saat ini tengah memasuki proses penggalian, penimbunan dan perataan tanah akan selesai dalam 30 bulan sesuai rencana.
Jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sejauh 116 kilometer akan membentang diantara Kabupaten Purwakarta-Subang-Indramayu-Majalengka dan Indramayu. Proyek tersebut akan menghabiskan anggaran Rp 12,5 trilun.
Hingga kini, proyek Cipali tersendat karena masalah ganti rugi. Berdasarkan catatan Tempo, warga Kabupaten Subang yang belum menerima uang ganti rugi karena alasan harga terlalu rendah tercatat sebanyak 27 orang.
Imik Holilah, salah seorang pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi mengatakan, lahan sawahnya seluas 23 ribu meter persegi di Desa Padaasih hanya dihargai Rp 12.800 per meter persegi. "Kalau dihargai Rp 325 ribu per meter persegi pasti saya lepas," ujarnya.
NANANG SUTISNA