Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmadiyah Gugat Wali Kota Bekasi ke PTUN

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pegawai Pemerintah Kota Bekasi membawa papan tanda penyegelan Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening 2, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Pegawai Pemerintah Kota Bekasi membawa papan tanda penyegelan Masjid Ahmadiyah Almisbah di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening 2, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Amir Jemaat Indonesia Abdul Basit menggugat Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan terkait perintah penghentian kegiatan jemaat Ahmadiyah Bekasi dengan cara menggembok pintu pagar Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango Terusan 44, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 8 Maret 2013.

"Melalui gugatan ke PTUN Bandung, kami meminta agar pengadilan membatalkan dan memcabut surat perintah wali kota Bekasi tentang penggembokan kantor dan Masjid jemaah Ahmadiyah itu," ujar salah satu kuasa penggugat, Pratiwi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin 10 Juni 2013.

Pratiwi atau Tiwi menjelaskan, objek gugatan adalah Surat Perintah Tugas No. 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dari wali kota Bekasi. Surat perintah yang dilaksanakan aparat pada 8 Maret lalu itu menghalangi hak asasi manusia jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas ibadah di Masjid Al Misbah.

"Padahal hak milik, izin pembangunan dan peruntukan bangunan Masjid itu secara hukum sah dan selama ini memang IMB dan lainnya itu tidak dicabut oleh Pemkot Bekasi," kata Tiwi. Ia juga membantah kelompok kliennya telah melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait kegiatan jemaah Ahmadiyah.

"Di masjid itu mereka cuma melakukan aktivitas ibadah biasa untuk kalangan mereka sendiri (Jemaah Ahmadiyah). Mereka tidak melakukan ibadah berupa penyebaran keyakinan mereka kepada orang lain," kata Tiwi. "Dan setelah mesjid digembok, mereka tidak bisa melakukan kegiatan ibadah seperti biasa itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiwi juga menjelaskan tim kuasa hukum penggugat sudah mendaftarkan berkas gugatan Ahmad Basit tersebut ke PTUN Bandung pada Rabu 5 Juni 2013 lalu. "Kami sekarang sedang menunggu panggilan dari PTUN Bandung untuk pemeriksaan kelengkapan berkas dan kemudian proses dismisal," kata TIwi.

Masjid Al-Misbah Jatibening Bekasi telah berdiri pada tahun 1993. Sejak selesai dibangun itu masjid tersebut telah digunakan oleh 400 orang jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi secara terus-menerus hingga kini.

Gedung yang terletak di Jalan Pangrango Terusan nomor 44 Jatibening Bekasi tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.023 m2 dengan sertifikat Hak Milik nomor 1942 yang telah dimiliki sejak tahun 1989. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Masjid Al-Misbah ini juga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan Nomor 503/547/CDTK.TB tanggal 28 April 1997.

ERICK P. HARDI

Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas


Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi

PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai

Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu

Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.