TEMPO.CO, Bandung - Amir Jemaat Indonesia Abdul Basit menggugat Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan terkait perintah penghentian kegiatan jemaat Ahmadiyah Bekasi dengan cara menggembok pintu pagar Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango Terusan 44, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 8 Maret 2013.
"Melalui gugatan ke PTUN Bandung, kami meminta agar pengadilan membatalkan dan memcabut surat perintah wali kota Bekasi tentang penggembokan kantor dan Masjid jemaah Ahmadiyah itu," ujar salah satu kuasa penggugat, Pratiwi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin 10 Juni 2013.
Pratiwi atau Tiwi menjelaskan, objek gugatan adalah Surat Perintah Tugas No. 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dari wali kota Bekasi. Surat perintah yang dilaksanakan aparat pada 8 Maret lalu itu menghalangi hak asasi manusia jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas ibadah di Masjid Al Misbah.
"Padahal hak milik, izin pembangunan dan peruntukan bangunan Masjid itu secara hukum sah dan selama ini memang IMB dan lainnya itu tidak dicabut oleh Pemkot Bekasi," kata Tiwi. Ia juga membantah kelompok kliennya telah melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait kegiatan jemaah Ahmadiyah.
"Di masjid itu mereka cuma melakukan aktivitas ibadah biasa untuk kalangan mereka sendiri (Jemaah Ahmadiyah). Mereka tidak melakukan ibadah berupa penyebaran keyakinan mereka kepada orang lain," kata Tiwi. "Dan setelah mesjid digembok, mereka tidak bisa melakukan kegiatan ibadah seperti biasa itu."
Tiwi juga menjelaskan tim kuasa hukum penggugat sudah mendaftarkan berkas gugatan Ahmad Basit tersebut ke PTUN Bandung pada Rabu 5 Juni 2013 lalu. "Kami sekarang sedang menunggu panggilan dari PTUN Bandung untuk pemeriksaan kelengkapan berkas dan kemudian proses dismisal," kata TIwi.
Masjid Al-Misbah Jatibening Bekasi telah berdiri pada tahun 1993. Sejak selesai dibangun itu masjid tersebut telah digunakan oleh 400 orang jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi secara terus-menerus hingga kini.
Gedung yang terletak di Jalan Pangrango Terusan nomor 44 Jatibening Bekasi tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.023 m2 dengan sertifikat Hak Milik nomor 1942 yang telah dimiliki sejak tahun 1989. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Masjid Al-Misbah ini juga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan Nomor 503/547/CDTK.TB tanggal 28 April 1997.
ERICK P. HARDI
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar