TEMPO.CO, Pontianak - Lantaran sering nonton film porno di telepon genggam temannya, Rw (55), kakek sembilan orang cucu, memerkosa anak kandungnya hingga hamil.
JL (21), warga Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara, didampingi keluarganya melaporkan ulah ayah kandungnya tersebut, Jumat 7 Juni 2013. Menurut JL kepada pihak kepolisian, pemerkosaan dilakukan sejak pertengahan 2012 sampai bulan Mei lalu. Pemerkosaan dilakukan terhadap JL ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Saya khilaf, setelah nonton film di telepon," kata Rw. "Anak saya sempat melawan, namun saya ancam," ia menambahkan. Akibat tindakan biadab Rw, putrinya kini mengandung lima bulan.
Kepala Satuan Resere dan Kriminal Polresta Pontianak Komisaris Puji Prayitno, mengatakan Rw saat ini menjadi tahanan Polresta Pontianak. "Rw dibawa ke kantor polisi oleh warga, lantaran warga tempat RW tinggal sempat mengamuk atas perbuatan RW terhadap anakya sendiri, sehingga RW dihajar sampai babak belur, kemudian diserahkan ke kita," ujar Puji.
Puji juga menegaskan, RW akan dijerat dengan pasal 46 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana RW diancam hukuman selama 12 tahun penjara.
ASEANTY PAHLEVI