TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memerintahkan pemilihan kepala daerah Kota Batu, Jawa Timur diulang. Perintah itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu sesuai keputusan PTUN Surabaya Nomor 166 Tahun 2013 pada Rabu, 5 Juni 2013, yang memenangkan gugatan calon Wali Kota Malang Abdul Majid.
Abdul Majid bersama pasangannya Kustomo dan dua pasangan calon wali kota lainnya, Suhadi-Suyitno dan Gunawan Wirutomo-Sundjojo menggugat KPUD mengulang proses pemilihan yang dimenangkan Edy Rumpoko dan Punjul Santoso, Oktober tahun lalu. "KPU masih bisa mengajukan banding atas keputusan ini," kata Abdul Majid, kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2013.
Abdul Majid mengatakan, dirinya menghadiri sidang putusan PTUN. Para penggugat lainnya turut hadir namun KPUD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu tak hadir. Demikian pula tergugat intervensi, Wakil Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih, Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso.
Dalam keputusannya, PTUN Surabaya juga memerintahkan KPU Batu mencabut sejumlah keputusan mengenai Pilkada. Yakni Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, Surat Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Suara, dan Surat Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pemenang.
Sebagai tergugat, KPU dan DPRD Kota Batu memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada banding, keputusan PTUN tersebut harus dilaksanakan. "Kami berharap tergugat mengajukan banding, agar permasalahan semakin jelas," kata Abdul Majid.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Sirmadji menyatakan menunggu salinan keputusan PTUN Surabaya. Menurutnya, PDIP yang mengusung pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso akan memberikan pembelaan. "Kami tak tinggal diam dan akan membela," katanya.
Ketua KPU Kota Batu, Bagyo Prasasti Prasetyo menyatakan belum mengambil sikap. Ia masih menunggu salinan keputusan PTUN Surabaya. Sebagai tergugat, katanya, saat itu tak ada komisioner KPU Batu yang menghadiri sidang putusan karena tengah berada melakukan kerja di luar kota. Sementara kuasa hukum KPU juga berhalangan. "Segera kita bahas dengan kuasa hukum KPU," katanya.
Proses pemilihan Wali Kota Batu tahun lalu memang sempat kisruh. Awalnya, pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dicoret sebagai pasangan calon karena tak melengkapi syarat pencalonan. PTUN Surabaya memutuskan surat pengganti ijazah sah dan berkekuatan hukum. Dalam pilkada itu pasangan wali kota petahana itu pun menang telak.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh KJS | PKS Membangkang | Fathanah
Berita lainnya:
Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat Daerah
Ada Makhluk Lain Saat Syuting Film Nyai Roro Kidul
4 Indikasi Priyo Terlibat Proyek Kementerian Agama