Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Perintahkan Pilkada Kota Batu Diulang

image-gnews
Ratusan pendukung Eddy Rumpoko memberikan bunga mawar sebagai bentuk kegembiraan atas kemenangan gugatan sengketa pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu, Jawa Timur, Kamis (20/9). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Ratusan pendukung Eddy Rumpoko memberikan bunga mawar sebagai bentuk kegembiraan atas kemenangan gugatan sengketa pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu, Jawa Timur, Kamis (20/9). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memerintahkan pemilihan kepala daerah Kota Batu, Jawa Timur diulang. Perintah itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu sesuai keputusan PTUN Surabaya Nomor 166 Tahun 2013 pada Rabu, 5 Juni 2013, yang memenangkan gugatan calon Wali Kota Malang Abdul Majid.

Abdul Majid bersama pasangannya Kustomo dan dua pasangan calon wali kota lainnya, Suhadi-Suyitno dan Gunawan Wirutomo-Sundjojo menggugat KPUD mengulang proses pemilihan yang dimenangkan Edy Rumpoko dan Punjul Santoso, Oktober tahun lalu. "KPU masih bisa mengajukan banding atas keputusan ini," kata Abdul Majid, kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2013.

Abdul Majid mengatakan, dirinya menghadiri sidang putusan PTUN. Para penggugat lainnya turut hadir namun KPUD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu tak hadir. Demikian pula tergugat intervensi, Wakil Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih, Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso.

Dalam keputusannya, PTUN Surabaya juga memerintahkan KPU Batu mencabut sejumlah keputusan mengenai Pilkada. Yakni Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, Surat Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Suara, dan Surat Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pemenang.

Sebagai tergugat, KPU dan DPRD Kota Batu memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada banding, keputusan PTUN tersebut harus dilaksanakan. "Kami berharap tergugat mengajukan banding, agar permasalahan semakin jelas," kata Abdul Majid.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Sirmadji menyatakan menunggu salinan keputusan PTUN Surabaya. Menurutnya, PDIP yang mengusung pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso akan memberikan pembelaan. "Kami tak tinggal diam dan akan membela," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPU Kota Batu, Bagyo Prasasti Prasetyo menyatakan belum mengambil sikap. Ia masih menunggu salinan keputusan PTUN Surabaya. Sebagai tergugat, katanya, saat itu tak ada komisioner KPU Batu yang menghadiri sidang putusan karena tengah berada melakukan kerja di luar kota. Sementara kuasa hukum KPU juga berhalangan. "Segera kita bahas dengan kuasa hukum KPU," katanya.

Proses pemilihan Wali Kota Batu tahun lalu memang sempat kisruh. Awalnya, pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dicoret sebagai pasangan calon karena tak melengkapi syarat pencalonan. PTUN Surabaya memutuskan surat pengganti ijazah sah dan berkekuatan hukum. Dalam pilkada itu pasangan wali kota petahana itu pun menang telak.

EKO WIDIANTO


Topik terhangat:

Penembakan Tito Kei
| Tarif Baru KRL | Kisruh KJS | PKS Membangkang | Fathanah

Berita lainnya:
Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat Daerah
Ada Makhluk Lain Saat Syuting Film Nyai Roro Kidul

4 Indikasi Priyo Terlibat Proyek Kementerian Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.