TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencatat semua informasi penting dari vonis kasus korupsi Al-Quran dengan tersangka politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya.
Hal ini termasuk pula pertimbangan fakta hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut ada fee satu persen untuk pimpinan DPR Priyo Budi Santoso. "Semua informasi penting yang ada dalam proses persidangan telah dicatat oleh KPK, kelak akan diklarifikasi dengan berbagai keterangan lain yg dimiliki KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya pada Tempo, Kamis, 30 Mei 2013.
Keseluruhan informasi yang diperoleh komisi, akan menjadi pertimbangan proses pengembangan kasus. "Kesemuanya itu kelak akan dijadikan dasar untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Bambang.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disebut mendapat jatah komisi pada proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011. Pernyataan ini tertuang dalam putusan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
"Fee PBS dalam kurung Priyo Budi Santoso 1 persen," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
Alexander menyebutkan, jatah itu diambil dari komisi yang diberikan oleh Abdul Kadir Alaydrus sebanyak Rp 4,7 miliar. Uang itu diberikan lantaran perusahaan yang dibawanya, PT Batu Karya Mas dimenangkan dalam proyek bernilai Rp 31,2 miliar tersebut. Selain Priyo, penerima komisi lainnya adalah Zulkarnaen sebesar 6 persen, Vasko atau Syamsu 2 persen, Fahd (Fahd El Fouz) 3,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan Kantor 0,5 persen.
Nama Priyo sudah muncul sejak dakwaan Zulkarnaen dan Dendy. Jaksa menyebutnya mendapatkan jatah komisi pada proyek pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.
Dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai Rp 31,2 miliar, politikus Partai Golkar itu mendapat jatah imbalan 1 persen. Sedangkan untuk pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo diberi jatah 3,5 persen. Pembagian komisi ini tertuang dalam tulisan tangan Fahd, calo proyek tersebut. Hal yang sama disebut dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.
KPK sendiri belum pernah memeriksa Priyo Budi soal kasus korupsi Al-Quran. Komisi belum melakukan penyelidikan baru terkait proyek di Kementerian Agama yang disebut sebagai 'jatah kuning' itu. Lembaga antirasuah memastikan bakal membuka penyelidikan baru jika Priyo, yang disebut dengan sandi PBS terindikasi dengan kuat terlibat proyek tersebut.
SUBKHAN
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan
Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M
Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi