TEMPO.CO , Jakarta: Berkas perkara tersangka kasus suap impor daging Luthfi Hasan Ishaaq rampung dan sudah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Sudah pelimpahan tahap dua," ujar pengacara Luthfi, Zainudin Paru, Kamis, 30 Mei 2013.
Zainuddin mengaku sudah menerima berkas perkara suap impor daging sapi yang juga melibatkan Ahmad Fathanah itu. "Jaksanya nanti akan dipimpin oleh Pak Muhibudin," kata dia. Adapun Luthfi, yang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sudah meneken berkas perkaranya. "Luthfi saat ini ditahan di bawah kewenangan kejaksaan, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat, 1 Juni 2013 besok sampai 18 Juni," ujar Zainudin.
Luthfi pun, kata Zainuddin, siap menghadapi persidangan kasus suap impor daging sapi. "Insya allah. Siap gak siap berkas sudah diserahkan," ujar dia. (Baca: Aksi Ahmad Fathanah Curi Dokumen)
Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meredien, Jakarta, 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Direktur dan pemilik PT. Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS ditangkap KPK. Belakangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT. Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenar kasus suap daging sapi impor sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Sudah pelimpahan dan masuk tahap penuntutan," kata Johan. Persidangan bakal dimulai pertengahan Juni. "Untuk kasus daging sapi, berkas Luthfi menyusul Ahmad Fathanah yang sudah rampung kemarin." (Baca Lengkap: Suap Sapi Luthfi Hasan Ishaaq)
SUBKHAN
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Baca juga
Ahmad Zaky Kaget Mendadak Dijemput Penyidik KPK
Berkas Kasus Hambalang, KPK Tunggu Audit BPK
KPK Tangkap Ahmad Zaky Saat Hendak Tukar PIN BB
Luthfi-Fathanah Ngomong Arab Bahas Impor Daging
Kamus Bahasa Impor Daging Luthfi-Fathanah