TEMPO.CO , Sumenep:Gedung sekolah dasar negeri Duko 1, Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, disegel, Rabu 29 Mei 2013. Akibat penyegelan ini aktifitas belajar lumpuh total. Puluhan siswanya terpaksa menumpang belajar di emperan sekolah lain. "Iya disegel," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Ahmat Sadik.
SDN Duko 1, kata dia, disegel dengan cara menanam pohon pisang di pintu, menggembok pintu gerbang serta memagari ruang kelas dengan bambu. Menurut Sadik, pelaku penyegelan berinisial NH, dia mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut dan sudah 35 tahun tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. "Dia menuntut ganti rugi makanya menyegel," ujarnya.
Sadik mengaku sudah berupaya melakukan negosiasi dengan pihak pemilik lahan. Namun sampai saat ini belum mencapai titik temu soal besaran ganti rugi lahan. NH meminta ganti Rp 300 ribu permeter. Menurut Sadik, permintaan tersebut sulit dipenuhi karena nilai jual objek pajak lahan tersebut berkisar antara Rp 150-200 ribu per meter. "Tidak mungkin, kalau dipaksanakan melanggar aturan," katanya lagi.
Sadik menambahkan untuk sementara waktu para siswa sabar karena numpang belajar di emperan sekolah lain. "Kami akan selesaikan secepatnya," katanya.
Data Dinas Pendidikan Sumenep menyebutkan selain SDN Duko 1, ada 12 SD lainnya yang bermasalah status kepemilikan lahannya dan sebagain besar juga disegel oleh para ahli waris lahan.
MUSTHOFA BISRI
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah