TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, bakal segera ditahan setelah buron setengah tahun. Pasalnya, Jaksa Agung Basrief Arief berjanji mengeksekusi terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepulauan Aru tahun 2006-2007 itu pekan ini. “Insya Allah pekan ini kami bisa mengeksekusi Theddy Tengko. Mohon doanya saja,” kata Basrief usai melantik tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi di kantornya, Rabu, 29 Mei 2013.
Menurut Basrief, tim kejaksaan dibantu kepolisian dan TNI sudah berada di Kepulauan Aru. Tim penyidik, kata dia, terus berkoordinasi dengan polisi soal teknis eksekusi Theddy. Basrief pun meminta bantuan TNI untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dalam eksekusi. "Apabila terjadi hal-hal yang misalnya ada keterlibatan oknum TNI dalam eksekusi Theddy Tengko, tentu kami akan melibatkan TNI," katanya.
Basrief belum bisa memastikan keterlibatan oknum TNI yang melindungi Theddy. "Tak ada yang melindungi. Cuma kami sudah sudah saksikan pekan lalu, ada jaksa dianiaya. Jadi kami akan mengerahkan segala komponen untuk meminta bantuan dan mengatisipasinya," kata Basrief.
Theddy adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun Theddy menolak eksekusi dengan dalih putusan Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah penahanan.
Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy ditangkap di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta. Eksekusi pun gagal. Lalu, Theddy pulang sendiri ke Aru dan sampai Rabu siang ini belum berhasil dieksekusi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah