TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Bank Jawa Barat (BJB) T-Tower. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, semua pihak bakal diperiksa jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
"Semua pihak yang kira-kira menerima pasti akan dimintai keterangan," kata Adi seusai pelantikan tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi di Kantor Kejagung, Rabu, 29 Mei 2013.
Adi yang kembali dikonfirmasi ihwal rencana penyidik memeriksa Aher, demikian Sang Gubernur kerap disapa, tetap menjawab diplomatis. "Ya, semua pihak akan dimintai keterangan, kami tidak membatasi. Yang kami nilai, apakah dibutuhkan keterangannya oleh penyidik," kata Adi menegaskan.
Pemerintah Daerah Jawa Barat menjadi pemegang saham BJB. Bank ini hendak membeli gedung sebagai kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Anggaran yang disetujui Bank Indonesia awalnya Rp 200 miliar. Belakangan, BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai gedung --bangunan ini akan diberi nama Gedung T-Tower-- yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta Selatan.
Dalam laporan majalah Tempo menyebutkan, tim pembebasan lahan yang dibentuk BJB pernah bernegosiasi dengan PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, perusahaan informasi dan teknologi yang membuka penawaran pembelian gedung tersebut. BJB pun bertransaksi dengan PT Comradindo senilai Rp 543,4 miliar.
Uang muka dikucurkan Rp 217,36 miliar. Sisanya, Rp 27,17 miliar, diangsur selama setahun. Belakangan pembelian lantai gedung ini bermasalah. Pembangunan gedung belum terealisasi. Tanah yang hendak dipakai diduga milik perusahaan lain.
Kejaksaan menduga ada korupsi dalam pembelian menggunakan uang daerah ini. Kejagung pun menetapkan dua tersangka, Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, dan Direktur PT Comradindo, Triwiyasa.
Kemarin, penyidik memeriksa Manajer Operasional Bank BJB Cabang Kota Depok, Sulaeman, dan koleganya di bank itu, Jaja Jarkasi. Rabu hari ini, penyidik kembali memeriksa tiga saksi yaitu Hari Purwanti dari KJPP Hari utomo & Rekan, serta dua orang karyawan BJB, Jogy Soagahon dan Soni Sulaiman.
Adi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan arah pengembangan pengusutan kasus ini. "Tunggu saja, kasus ini kan baru dua hari pemeriksaan," kata Adi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah