TEMPO.CO, Pamekasan-Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan harian lokal di Madura, Sukma Firdaus. Terdakwa dalam kasus ini adalah Normaluddin, yang saat itu Kepala Kantor Kementrian Agama Pamekasan.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhlis, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya jaksa penuntut Mohammad Hari mendakwa Normaluddin dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Ancamannya dua tahun penjara," katanya Rabu 29 Mei 2013.
Usai sidang penasehat hukum Normaluddin, Agus Bachtiar mengatakan tidak akan melakukan eksepsi tapi langsung melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya pada 12 Juni mendatang. "Saya yakin klien saya tidak salah," katanya.
Kasus ini bermula pada Februari lalu, Normaluddin tiba-tiba mendatangi Sukma Firdaus di kantornya karena tidak terima atas berita yang ditulis Sukma. Bukan melakukan klarifikasi, Normaluddin justru melabrak Sukma dan mengancam akan menghabisinya. Belakangan Normaluddin berdalih maksudnya menghabisi adalah menghabisi karir Sukma sebagai wartawan.
Kelakuan Normaluddin ini menyulut emosi wartawan di Pamekasan yang kemudian melaporkan normaluddin ke Polres Pamekasan. Kini Normaluddin menjabat Kepala Kementerian Agama Lumajang.
MUSTHOFA BISRI