TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyeragamkan ukuran surat suara yang dipakai untuk Pemilu 2014 mendatang. "Ukurannya sama semua. Gambar calon akan disesuaikan dengan ukuran surat suara," kata Boradi, Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU, saat dihubungi Senin 27 Mei 2013.
Menurut Boradi, KPU akan menggunakan kertas ukuran setengah plano 52x42 sentimeter untuk membuat surat suara Pemilu. Sekretariat belum bisa memastikan bahan kertas yang akan digunakan untuk surat suara. "Belum ada keputusan, apakah akan pakai 80 gram atau berapa," katanya.
Sekretariat Jenderal saat ini masih menunggu proses penetapan daftar calon tetap. Komisi juga masih menunggu proses pemutakhiran pemilih untuk menentukan berapa banyak surat suara yang dibutuhkan.
Hasil pemutakhiran itulah yang akan menentukan jumlah surat suara yang akan dicetak KPU. Komisi harus membuat surat setidaknya 2.453 daerah pemilihan. Rinciannya, 77 legislatif tingkat pusat, 259 tingkat provinsi, dan 2.117 kabupaten atau kota. Sebelum daftar pemilih diumumkan, sekretariat belum bisa memastikan berapa jumlah surat suara yang dibutuhkan.
ANANDA BADUDU
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan