Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panja DPR Setujui Pembentukan Musi Rawas Utara

image-gnews
Gedung MPR/DPR. TEMPO/Tony Hartawan
Gedung MPR/DPR. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat panitia kerja Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rencana pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Provinsi Sumatera Selatan. Hasil rapat panitia kerja pembentukan daerah otonomi baru ini bakal dibawa dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri yang dijadwalkan besok, Selasa 28 Mei 2013.

”Jika tahapannya berlangsung lancar, kami segera membawa hasilnya ke Badan Musyawarah DPR untuk dijadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna,” kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR Agun Gunandjar seusai memimpin rapat panitia kerja tersebut.

Rapat kerja yang dihadiri ratusan warga Musi Rawas yang menghendaki kabupaten baru ini berjalan lancar dan cepat. Dimulai pada pukul 11.00 WIB, rapat selesai pada pukul 13.00 tanpa ada sanggahan dari para peserta. Selain anggota Komisi Pemerintahan, rapat ini dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Musi Rawas, Bupati Musi Banyuasin, serta sejumlah perwakilan pemerintah kabupaten di Sumatera Selatan.

Rencana pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan bagian dari usulan 19 daerah otonomi baru yang diusung DPR. Sejauh ini, DPR dan Pemerintah baru mengesahkan 14 daerah otonomi baru. Pembahasan Kabupaten Muratara ini sempat tertunda hingga 3 kali masa sidang.

Belakangan, dorongan pengesahan kabupaten baru ini semakin meluas setelah pada 29 April lalu, terjadi bentrokan antara warga dengan petugas kepolisian yang menewaskan 4 orang dan belasan lainnnya terluka di Muara Rupit Simpang Empat, Karang Dampu, Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Pembahasan pembentukan Kabupaten Muratara sebelumnya terganjal akibat adanya persoalan batas wilayah. Batas wilayah yang dipersengketakan adalah Blok Suban IV yang berada di antara perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Musi Rawas. Blok Suban ini sempat dimasukkan ke dalam rencana wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

”Kementerian Dalam Negeri sudah menyelesaikan persoalan Blok Suban IV dengan meminta klarifikasi Gubernur Sumatera Selatan. Hasilnya daerah itu tetap termasuk ke dalalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Djohermansyah Djohan dalam laporannya. Menurut dia, keputusan Gubernur terkait Blok Suban IV itu telah diterima dengan baik oleh masyarakat setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Pemerintahan Agun Gunanjar menyambut baik kemajuan dalam penyelesaian sengketa wilayah ini. ”Akhirnya masalah terbesar yang menghambat pembahasan Kabupaten Muratara, yakni soal sengketa wilayah perbatasan bisa terselesaikan dengan baik. Bupati Musi Rawas sebagai pemimpin wilayah yang daerahnya dipecah juga sudah menyatakan sikap mendukung pembentukan kabupaten baru, jadi tidak ada alasan untuk penundaan lagi,” ujar Agun yang disambut meriah para pengunjung rapat tersebut.

Meski demikian, Komisi Pemerintahan belum bisa memastikan terbitnya undang-undang Pemerintah Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Rawas Utara ini bisa disahkan.Agun meminta masyarakat Musi Rawas bersabar. ”Ketok palunya tinggal menunggu paripurna nanti,” ujar Agun sebelum menutup sidang. ”Kami meminta Kementerian Dalam Negeri segera memproses dasar hukumnya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri.”

Anggota Komisi Pemerintahan sepakat untuk tidak lagi menunda-nunda pembahasan rencana pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Menurut Markus Nari,  anggota komisi dari Fraksi Partai Golkar, pembentukan Kabupaten Muratara dan daerah otonomi lain adalah aspirasi masyarakat dan amanat yang diemban anggota Dewan, sehingga harus terus didukung.

Sedangkan anggota komisi pemerintahan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, HM Gamari mengomentari pembentukan Kabupaten Muratara dengan berpantun. ”Jalan-jalan ke Pulau Sumatera, jangan lupa Membeli Sutra. Segera mekarkan Muratara, agar masyarakat sejahtera,” ujar dia.

PRAGA UTAMA



Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha

Baca juga:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS

Ciuman Massal sebagai Protes

Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul

Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

3 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

8 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

11 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.


Parlemen Indonesia Walk Out Saat Israel Ajukan Pembelaan Genosida

2 hari lalu

Para delegasi DPR RI saat melakukan aksi walk out pada sidang lanjutan Inter-Parliamentary Union (IPU) di Jenewa, Swis, Senin (25/3/2024). Foto: TVR/nr
Parlemen Indonesia Walk Out Saat Israel Ajukan Pembelaan Genosida

Aksi tersebut dilakukan sebagai respon kekecewaan terhadap sikap Israel yang mengajukan draf proposal draf kemanusiaan terkait pembelaan dalam melakukan genosida terhadap warga Palestina.